Maros – Sulsel, Kasat Narkoba Polres Maros AKP Irvan Arfandi diberitakan telah melepas pelaku penyalahgunaan Narkoba yang telah ditangkap oleh kesatuan Satres Narkoba dan menerima suap.
Mendengar desus pemberitaan itu, AKP Irvan memastikan pemberitaan itu tidak benar. Terlebih Sat Resnarkoba Maros sudah melakukan penanganan secara hukum dan undang undang yang berlaku
Sehingga menurutnya pemberitaan tersebut tidaklah masuk akal. Apalagi kasus yang ditangani Satresnarkoba Maros sudah mengalami kenaikan dan dilimpahkan ke pengadilan.
“Saya belum tahu persis siapa dan dimana kantor berita yang memberitakan saya Melepaskan pelaku yang di tangkap atau menerima uang. Jika perusahaan berita itu wartawan yang memberitakan tak ikut didalam naungan Dewan pers, maka ranahnya adalah kasus kriminal murni dan masuk unsur pencemaran nama baik,” tandasnya Senin, (14/6/2021).
AKP Irvan memaparkan bahwa yang dimaksud adalah kasus penangkapan pada hari jumat (5/5/21) Satres Narkoba Maros menangkap 6 pelaku yang setelah di geledah terdapat barang bukti obat obatan daftar G dan kami tidak membebaskan tapi di Rehabilitasi, karena kasus tersebut tidak dalam katagori kasus narkoba melainkan Pelanggaran Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dimana Korban penyalah gunaan obat obatan dan tidak dapat dipidanakan sehingga tidak ada dasar untuk melakukan Penahanan.
Pada saat dilakukan penangkapan dan berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa yg dapat diproses dengan UU No. 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan sesuai Pasal 196 Setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi yg tdk memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, dipidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 197 Setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, dipidana penjara paling lama 15 tahun
Namun kasus tersebut, dipelintir dan tidak berdasar, dan pihak kepolisian tidak berhak merehabilitasi pelaku atau korban pengguna, kami hanya melaksanakan proses sesaui dengan undang undang yang berlaku
“Kita akan lihat siapa yang memberitakan ini dan bagaimana perusahaannya. Jika terbukti maka akan kita bawa ke ranah hukum juga.
Sebab ada jurnalis yang bisa dipidanakan dan ada juga jurnalis yang ditindak sesuai UU Pers, dalam hal ini sengketa di Dewan Pers,” papar Irvandi
Lebih lanjut Irvan menjelaskan, Satres Narkoba Polres Maros tidak anti keritik mau dari pihak mana pun dan mengedepankan transparansi, tetapi jika berita yang tidak benar dan tidak mendasar kami akan melakukan jalur hukum yang berlaku.