[language-switcher]
Beranda  Berita

Diberitakan Melepaskan Tersangka Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Maros : Kita Sesuai Prosedur dan Tidak Tebang Pilih

polres maros

Maros – Sulsel, Kasat Narkoba Polres Maros AKP Irvan Arfandi diberitakan telah melepas pelaku penyalahgunaan Narkoba yang telah ditangkap oleh kesatuan Satres Narkoba dan menerima suap.

Mendengar desus pemberitaan itu, AKP Irvan memastikan pemberitaan itu tidak benar. Terlebih Sat Resnarkoba Maros sudah melakukan penanganan secara hukum dan undang undang yang berlaku

Sehingga menurutnya pemberitaan tersebut tidaklah masuk akal. Apalagi kasus yang ditangani Satresnarkoba Maros sudah mengalami kenaikan dan dilimpahkan ke pengadilan.

“Saya belum tahu persis siapa dan dimana kantor berita yang memberitakan saya Melepaskan pelaku yang di tangkap atau menerima uang. Jika perusahaan berita itu wartawan yang memberitakan tak ikut didalam naungan Dewan pers, maka ranahnya adalah kasus kriminal murni dan masuk unsur pencemaran nama baik,” tandasnya Senin, (14/6/2021).

AKP Irvan memaparkan bahwa yang dimaksud adalah kasus penangkapan pada hari jumat (5/5/21) Satres Narkoba Maros menangkap 6 pelaku yang setelah di geledah terdapat barang bukti obat obatan daftar G dan kami tidak membebaskan tapi di Rehabilitasi, karena kasus tersebut tidak dalam katagori kasus narkoba melainkan Pelanggaran Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dimana Korban penyalah gunaan obat obatan dan tidak dapat dipidanakan sehingga tidak ada dasar untuk melakukan Penahanan.

Pada saat dilakukan penangkapan dan berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa yg dapat diproses dengan UU No. 36 Tahun 2009 ttg Kesehatan sesuai Pasal 196 Setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi yg tdk memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, dipidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 197 Setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, dipidana penjara paling lama 15 tahun

Namun kasus tersebut, dipelintir dan tidak berdasar, dan pihak kepolisian tidak berhak merehabilitasi pelaku atau korban pengguna, kami hanya melaksanakan proses sesaui dengan undang undang yang berlaku

“Kita akan lihat siapa yang memberitakan ini dan bagaimana perusahaannya. Jika terbukti maka akan kita bawa ke ranah hukum juga.

Sebab ada jurnalis yang bisa dipidanakan dan ada juga jurnalis yang ditindak sesuai UU Pers, dalam hal ini sengketa di Dewan Pers,” papar Irvandi

Lebih lanjut Irvan menjelaskan, Satres Narkoba Polres Maros tidak anti keritik mau dari pihak mana pun dan mengedepankan transparansi, tetapi jika berita yang tidak benar dan tidak mendasar kami akan melakukan jalur hukum yang berlaku.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Kapolri Ucapkan Selamat Jumat Agung : Jaga Toleransi dan Kuatkan Persatuan Kesatuan
Kasespim Lemdiklat Polri Pimpin Upacara Pembukaan Dikbangum Sespimma Angkatan Ke 71 Tahun 2024
Humas Polri Hadirkan Portal Humas, Mudahkan Akses Informasi dan Citizen Journalism
Buka Puasa Bersama Wartawan, Kadiv Humas Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional
4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Lima Tersangka Ditangkap, Bareskrim Bongkar Penipuan BBM Pertamax di SPBU
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres Kepulauan Talaud Lakukan Pengamanan Ibadah Jumat Agung
Antisipasi Kecurangan dan Kelangkaan BBM, Polres Pekalongan Sidak SPBU
Kapolda Sulsel Hadiri Kegiatan Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Sulsel Tahap I T.A 2024 Aspek Perencanaan dan Pengorganisasian
Kapolda Sulsel Membuka Langsung Kegiatan Rakor Lintas Sektoral Tahun 2024 Dalam Rangka Kesiapan Ops Ketupat Tahun 2024
Cek SPBU di Wilayah Hukum Polsek Sungai Pinyuh Untuk Antisipasi Kecurangan Selama Mudik Lebaran
Kapolsek Mempawah Hilir Cek SPBU, Pastikan Tidak Ada Kecurangan yang Dapat Rugikan Masyarakat
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor