Tuesday,
29
May
2012
11:19 WIB
Page Content
Subdit III Dit Narkoba Polda Bengkulu melakukan penggeledahan dikantor Harian Umum Metro Bengkulu (HUMB) yang diduga sebagi tempat penyimpanan narkoba jenis sabu oleh salah satu gembong yang berhasil diciduk pada saat bersamaan, HS (34), kemarin sore, sekitar pkl 15.00 WIB. Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti barang bukti sebanyak 5 paket dengan berta total 31,5 gram sabu senilai Rp 45 juta.
Keberhasilan ini tidak lepas dari kejelian Subdit III Direktorat Narkoba Polda Bengkulu dalam menjebak pelaku yang diduga sebagai karyawan HUMB tersebut.
Dir Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Drs M Budi Tono melalui Kabid Humas AKBP Hery Wiyanto, SH mengatakan pelaku sudah menjadi TO Dit Narkoba Polda Bengkulu.