[language-switcher]
Beranda  Berita

10.20 gram Shabu, Tim Orion Sat Res Narkoba Polres Bangka Tangkap 3 Pengedar.

Picsart 24 03 02 12 56 22 508

Sungailiat – Tim Orion Satuan Reserse Narkoba (Sat ResNarkoba) Polres Bangka berhasil kembali mengungkapan tindak pidana narkotika dengan barang bukti jenis shabu seberat 10.20 gram dan pelaku 3 orang.

Penangkapan RH (24), SN (22) dan PP (40) Di Belakang Pasar Kite Sungailiat Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka lalu pengembangan di TKP ke 2 Di Dalam Kontrakan Jl.Grimaya Kel. Bukit Besar Kec.Grimaya Kota Pangkalpinang.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, S.H., S.I.K., M.I.K, melalui Kasi Humas Akp Zulkarnain mengatakan penangkapan terhadap 3 pelaku (RH , RN dan PP) berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut (belakang pasar kite) sering di jadikan lokasi transaksi Narkoba.

” Berbekal informasi yang didapat Tim Orion Sat ResNarkoba melakukan penyelidikan terhadap orang dan kendaraan yang diduga sebagai pelaku pengedar Narkoba.Saat dari lokasi terdapat 2 orang mencurigakan , Tim Orion langsung mengamankan RH bersama SN dan dilakukan penggeladahan”, ujar AKBP Toni Sarjaka melalui Akp Zulkarnain.

Lebih lanjut saat di lakukan penggeladahan Tim Orion mendapatkan 1 (satu) buah Kotak Rokok Merek Djitoe Bold Warna Biru yang berisikan 1(satu) buah Lakban warna coklat yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip berukuran sedang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu , 1 (satu) buah kotak rokok merek LA Bold yang berisikan 3 (tiga) buah plastik klip berukuran kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu.

“Setelah itu Tim Orion melakukan pengembangan dan berhasil menangkap PP di Dalam Kontrakan Jl.Grimaya Kel. Bukit Besar Kec.Grimaya Kota Pangkalpinang dengan mendapatkan 1 (satu) buah kantong plastik bening yang berisikan 15 (lima belas) buah plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu”,jelas Kasi Humas.

Modus dari pelaku melakukan transaksi Narkoba jenis shabu dengan cara menjual paket shabu.

Atas perbuatan pelaku RH, PP dan SN diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Buka Penerimaan Anggota Baru, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya!
Korbrimob Polri Gelar Apel Konsolidasi Antisipasi Kontijensi Jelang PHPU 2024
Tingkatkan Kemampuan, Korps Brimob Polri Laksanakan Dikbangspes Jungle Warfare Dan Pelatihan Pra Operasi “Amole-2024”
2.000 Personel Bintara Polri Resmi Ikuti Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi di Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi
Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Libatkan Karyawan Maskapai Pesawat
2 Ribu Bintara Ikuti Pendidikan Sekolah Perwira Angkatan Ke-53 di Setukpa Lemdiklat Polri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Patroli Polsek Benowo Singgahi Kawasan Perbankan Antisipasi Potensi Gangguan Kamtibmas
Kapolda Sulbar Hadiri Musrembang Tingkat Provinsi
Pasca Libur Panjang, Polres Batu Tegak Lurus Laksanakan Patroli Malam
POLSEK BENOWO PATROLI KAWASAN PEMUKIMAN, BEGINI TUJUANNYA
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Dampingi Penyaluran BLT-DD di Desa Sukamaju, Mamuju Tengah
Personel Sat Samapta Polres Mamuju tengah Patroli Malam Guna memastikan Situasi kamtibmas Tetap Aman.
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor