POLRES BERAU, TANJUNG REDEB – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Berau, bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), berhasil menangkap dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian telur penyu di perairan Laut Batu Putih, seputaran Pulau Bilang Bilangan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau, pada hari Kamis, 14 Desember 2023, sekitar pukul 08.00 WITA.
Pelaku yang diamankan adalah IR seorang nelayan berusia 42 tahun, dan MR seorang penjaga pulau berusia 25 tahun.
Kasat Polairud AKP Faisal Hamid menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat personel patroli gabungan melakukan patroli di seputaran perairan laut Kabupaten Berau pada pukul 07.00 WITA. Pada pukul 08.00 WITA, mereka mendatangi sebuah kapal dompeng di sekitar Pulau Bilang Bilangan.
“Setelah melakukan pemeriksaan, ditemukan 2.200 butir telur penyu yang disimpan dalam box Styrofoam dan peti ikan. Setelah interogasi, IR dan MR mengaku mengambil telur penyu tanpa izin dari Pulau Bilang Bilangan,” ungkap Faisal Hamid, pada Jumat 15 Desember 2023.
Barang bukti yang diamankan meliputi 2.200 butir telur penyu, satu peti ikan, satu boks Styrofoam, satu stik stenlis dengan gagang kayu, 2 batok kelapa, 2 ember plastik warna biru, satu unit perahu kayu dengan mesin Dompeng 24 PK warna biru merah.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Polairud Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penangkapan ini merupakan langkah tegas aparat dalam menjaga kelestarian sumber daya alam, khususnya penyu, yang merupakan satwa yang dilindungi. Aparat berharap bahwa tindakan ini akan memberikan efek jera dan memperingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan keberlanjutan ekosistem laut.
HUMAS POLRES BERAU