[language-switcher]
Beranda  Berita

Pelaku Curanmor Diamankan Petugas Unit Reskrim Polsek Ringinrejo Polres Kediri

Operasi penyakit masyarakat (Pekat), petugas Unit Reskrim Ringinrejo berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor tidak sampai 6 jam.

Terduga pelaku Curanmor itu berinisial SS (43) warga Desa/Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.

Petugas mengamankan terduga pelaku setelah menindaklanjuti laporan dari korban berinisial CBS (44) warga Desa/Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri.

Awalnya korban datang ke Polsek Ringinrejo, pada Sabtu (23/3/2024), malam, melapor bahwa sepeda motor merek Honda Beat plat nomor AG 3570 NC, berada di rumah telah dicuri.

“Korban ini seorang pedagang. Pada saat pulang ke rumah korban kaget sepeda motornya tidak ada. Bahkan kecurigaan motornya hilang diperkuat jendela samping rumah sudah dalam keadaan rusak,”terang Kapolsek Ringinrejo AKP Joko Suparno, Senin (25/3/2024).

Menindaklanjuti laporan dari korban, petugas unit Reskrim Polsek Ringinrejo langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mencurigai salah satu orang yakni SS. Petugas pun, sekitar pukul 23.30 WIB mendatangi rumah terduga pelaku.

“Terduga pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya,”jelas AKP Joko.

Kapolsek Ringinrejo mengungkapkan, terduga pelaku masuk ke rumah korban denda cara merusak jendela samping rumah korban dan memanjatnya. Kemudian sepeda motor tersebut di bawa oleh terduga pelaku melalui pintu dapur belakang rumah korban.

“Setelah berhasil mencuri sepeda motor terduga pelaku menyembunyikan di rumah kosong milih orang tuanya. Untuk barang bukti sudah kita amankan,”ungkap AKP Joko.

Lanjut disampaikan AKP Joko, untuk saat ini terduga pelaku masih dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut. “Masih kita mintai keterangan,”ucap AKP Joko.

AKP Joko yang pernah menjabat Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati bila menaruh barang berharga. Apalagi rumah dalam keadaan kosong atau berpergian.

“Kami berpesan kepada masyarakat bila rumah dalam kosong atau berpergian tanpa penghuni bila ada barang berharga agar ditaruh ditempat yang aman. Jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan,”ujar AKP Joko.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Buka Penerimaan Anggota Baru, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya!
Korbrimob Polri Gelar Apel Konsolidasi Antisipasi Kontijensi Jelang PHPU 2024
Tingkatkan Kemampuan, Korps Brimob Polri Laksanakan Dikbangspes Jungle Warfare Dan Pelatihan Pra Operasi “Amole-2024”
2.000 Personel Bintara Polri Resmi Ikuti Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi di Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi
Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Libatkan Karyawan Maskapai Pesawat
2 Ribu Bintara Ikuti Pendidikan Sekolah Perwira Angkatan Ke-53 di Setukpa Lemdiklat Polri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Pastikan Keamanan masyarakat Polsek pemulutan laksanakan patroli laksanakan pengaturan jalan dan himbau masyarakat
Kerugian Capai Rp5 M, Polres Pelalawan Turunkan Tim Labfor Cek Penyebab Kebakaran Kantor DLH
Antisipasi Balap Liar Di Jalan Raya Sawah Lega Polsek Wanaraja Polres Garut Gencar Lakukan Patroli Malam
Sat Reskrim Polres OKU Timur Lakukan Rekontruksi Pembunuhan Pelajar SMP di Belitang
Bangun Sinergitas & Soliditas, Polsek Nusaniwe Gelar Apel Bersama TNI-POLRI
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru, meringkus seorang wanita muda berinisial, JI (21) pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan H Agus Salim, Gang Assalam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Selasa (16/4/2024) malam.   Tersangka diketahui merupakan seorang pengedar yang kerap menjual barang haram tersebut di daerah Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Dari tangan wanita yang dikenal sebagai Ratu Sabu ini, petugas berhasil mengamankan satu paket narkotika yang hendak dijual kepada seorang pria berinisial AY di sekitar lokasi tersebut.    Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang mengatakan, tersangka JI berhasil diamankan saat hendak bertransaksi sabu dengan seorang pria berinisial AY di depan sebuah rumah di Gang Asalam tersebut.  Baca Juga : PT CDN Ajak Media dan Vlogger City Rolling Honda Stylo160  "Keduanya kita amankan saat hendak bertransaksi sabu, selain narkotika, dari tangan tersangka JI kita juga berhasil mengamankan barang bukti uang hasil penjualan Sabu sebesar Rp1.425.000," kata Kompol Manapar, Kamis (18/4/2024).   Ia menuturkan, saat diintrogasi tersangka JI (21) mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial SA (DPO) lalu dijual kembali di lokasi tersebut.     Warga Yang Sakit Lutut dan Pinggul Wajib Membaca Ini! Flexamove "Namun pada saat menjual paket yang terakhir ia keburu kita tangkap," terang Kasat.  Baca Juga : Antisipasi Uang Palsu & Premanisme, Polsek Kempas Intensifkan Patroli ke Pasar-pasar  Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat Team Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa di daerah jalan Agus Salim Gang Assalam masih marak peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seorang wanita.  "Dari informasi tersebut tim opsnal langsung turun ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka JI saat hendak bertransaksi dengan seorang pria," jelasnya.   Dalam penggrebekan tersebut, tersangka JI sempat berusaha membuang barang bukti ke jalan. Namun berhasil ditemukan oleh petugas tak jauh dari TKP, berupa satu paket kecil sabu dengan berat 0,15 gram.   Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan selanjutnya, begitu juga dengan AY juga turut diamankan petugas lantaran kedapatan hendak bertransaksi sabu dengan tersangka JI.  "Atas perbuatanya pelaku JI kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara, sementara saudara AY masih kita dalami keterlibatannya
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru, meringkus seorang wanita muda berinisial, JI (21) pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan H Agus Salim, Gang Assalam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Selasa (16/4/2024) malam. Tersangka diketahui merupakan seorang pengedar yang kerap menjual barang haram tersebut di daerah Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Dari tangan wanita yang dikenal sebagai Ratu Sabu ini, petugas berhasil mengamankan satu paket narkotika yang hendak dijual kepada seorang pria berinisial AY di sekitar lokasi tersebut. Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang mengatakan, tersangka JI berhasil diamankan saat hendak bertransaksi sabu dengan seorang pria berinisial AY di depan sebuah rumah di Gang Asalam tersebut. Baca Juga : PT CDN Ajak Media dan Vlogger City Rolling Honda Stylo160 "Keduanya kita amankan saat hendak bertransaksi sabu, selain narkotika, dari tangan tersangka JI kita juga berhasil mengamankan barang bukti uang hasil penjualan Sabu sebesar Rp1.425.000," kata Kompol Manapar, Kamis (18/4/2024). Ia menuturkan, saat diintrogasi tersangka JI (21) mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial SA (DPO) lalu dijual kembali di lokasi tersebut. Warga Yang Sakit Lutut dan Pinggul Wajib Membaca Ini! Flexamove "Namun pada saat menjual paket yang terakhir ia keburu kita tangkap," terang Kasat. Baca Juga : Antisipasi Uang Palsu & Premanisme, Polsek Kempas Intensifkan Patroli ke Pasar-pasar Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat Team Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa di daerah jalan Agus Salim Gang Assalam masih marak peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seorang wanita. "Dari informasi tersebut tim opsnal langsung turun ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka JI saat hendak bertransaksi dengan seorang pria," jelasnya. Dalam penggrebekan tersebut, tersangka JI sempat berusaha membuang barang bukti ke jalan. Namun berhasil ditemukan oleh petugas tak jauh dari TKP, berupa satu paket kecil sabu dengan berat 0,15 gram. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan selanjutnya, begitu juga dengan AY juga turut diamankan petugas lantaran kedapatan hendak bertransaksi sabu dengan tersangka JI. "Atas perbuatanya pelaku JI kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara, sementara saudara AY masih kita dalami keterlibatannya
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor