[language-switcher]
Beranda  Berita

0,21 Gram Sabu Diamankan Dari Pelaku RD

POLRESOKUNews- Satuan Narkoba Polres Oku kali ini mengamankan Pelaku RD (26) Warga JL. Raden
fatah Lr bambu kuning no. 326 rt. 002 rw. 003 kel. Sukaraya kec. Baturaja timur Kab. OKU terkait
kepemilikan Narkotika Jenis Sabu seberat 0,21 Gram.

“ Kapolres Oku Akbp Danu Agus Purnomo, S.I.K., didampingi Kasat Narkoba Akp Ujang Abdul Aziz, S.E.,
melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Mardi Nursal menjelaskan kejadian ungkap kasus Narkotika tersebut
Pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2021 sekitar jam. 09.00 wib Pelaku RD (26) datang ke rumah Sdr. Yogi
tepatnya di Makam Pahlawan. Sesampainya di tempat sdr. Yogi, Pelaku RD (26) bersama sdr. Yogi
mengkonsumsi sabu dirumah sdr. Yogi, Selanjutnya sdr. Yogi minta kepada Pelaku RD (26) untuk menemani sdr. Yogi ke Philips untuk mengambil sabu, sekitar jam. 11.00 Wib Pelaku RD (26) bersama sdr. Yogi berangkat menuju Phillip dengan memakai motor Pelaku RD (26), sekitar jam 12.30 wib Pelaku RD (26) bersama sdr. Yogi tiba di Phillip dan langsung menemui saudara Akong setelah bertemu dgn saudara AKong Yogi menyerahkan uang Rp 400.000
kepada saudara Akong dan mendapatkan sabu sebanyak 1/2 Gram.

Selanjutnya saudara Yogi memecah sabu 1/2 Gram menjadi 2 bungkus paket sabu. 1 (satu) bungkus sabu
diserahkan yogi kepada Pelaku RD (26),sedangkan 1 (satu) bungkus nya lagi sebagian di ambil untuk
dikonsumsi bersama,lalu sisanya disimpan oleh sdr. Yogi dicelana kiri yang dipakai Yogi, dan 1 bungkus
sabu yang ada di Pelaku RD (26) disimpan di jaket yang dipakai.

Sekitar jam. 13.00 WIB Pelaku RD (26) dengan sdr. Yogi pulang dengan mengendarai sepeda motor
menuju ke baturaja dan sekira jam 15.30 wib anggota melihat dengan ciri ciri yang di informasikan dan
langsung melakukan pengamanan terhadap laki-laki tersebut dan di temukan barang bukti 1 (satu)
Bungkus plastik klip bening di balut lakban hitam di dalamnya terdapat kristal-kristal bening diduga
narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 Gram yang pada saat itu di temukan di kantong sweater/jaket
Pelaku RD (26).

Atas kejadian tersebut Pelaku RD (26) dan barang bukti di amankan di polres Oku untuk di proses secara
hukum.

Barang Bukti yang disita dari Pelaku RD (26)berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip bening di balut lakban
hitam di dalamnya terdapa kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 Gram,
1 (satu) unit sepeda motor jenis YAMAHA VEGA R warna hijau hitam no pol BG 2616 FD, 1 buah sweater
warna hitam merek MOTHRAY APPAREL.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri: Gangguan Kamtibmas dan Kecelakaan Lalu Lintas Menurun
Polri Buka Penerimaan Terpadu 2024 : Khusus Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama
Densus 88 Tangkap 8 Teroris Jamaah Islamiyah Poso
7 Korban Kebakaran Mampang Telah Dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati
Terdapat Unjuk Rasa di Monas, Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
2.713 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Monas Hari Ini
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Wujudkan Penerimaan Polri Berprinsip BETAH, Polda Jateng Tegaskan Jadi Anggota Polri Gratis
Personil Polsek Kalumpang Polresta Mamuju Gelar Pengamanan Pesta Penikahan Warga
Sinergitas TNI - POLRI Tangani Bencana Tanah Longsor Dan Banjir Di Lumajang
Monitoring Kegiatan warga, Babinkamtibas Desa Polo Camba Polsek Pangale Sambangi warga binaannya
Polda Sulut Gelar Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Terpadu Anggota Polri 2024
Polresta Manado Bahas Antisipasi Peredaran Narkotika Melalui “Jumat Bacirita”
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor