POLRESOKUNews- Satuan Narkoba Polres Oku kali ini mengamankan Pelaku RD (26) Warga JL. Raden
fatah Lr bambu kuning no. 326 rt. 002 rw. 003 kel. Sukaraya kec. Baturaja timur Kab. OKU terkait
kepemilikan Narkotika Jenis Sabu seberat 0,21 Gram.
“ Kapolres Oku Akbp Danu Agus Purnomo, S.I.K., didampingi Kasat Narkoba Akp Ujang Abdul Aziz, S.E.,
melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Mardi Nursal menjelaskan kejadian ungkap kasus Narkotika tersebut
Pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2021 sekitar jam. 09.00 wib Pelaku RD (26) datang ke rumah Sdr. Yogi
tepatnya di Makam Pahlawan. Sesampainya di tempat sdr. Yogi, Pelaku RD (26) bersama sdr. Yogi
mengkonsumsi sabu dirumah sdr. Yogi, Selanjutnya sdr. Yogi minta kepada Pelaku RD (26) untuk menemani sdr. Yogi ke Philips untuk mengambil sabu, sekitar jam. 11.00 Wib Pelaku RD (26) bersama sdr. Yogi berangkat menuju Phillip dengan memakai motor Pelaku RD (26), sekitar jam 12.30 wib Pelaku RD (26) bersama sdr. Yogi tiba di Phillip dan langsung menemui saudara Akong setelah bertemu dgn saudara AKong Yogi menyerahkan uang Rp 400.000
kepada saudara Akong dan mendapatkan sabu sebanyak 1/2 Gram.
Selanjutnya saudara Yogi memecah sabu 1/2 Gram menjadi 2 bungkus paket sabu. 1 (satu) bungkus sabu
diserahkan yogi kepada Pelaku RD (26),sedangkan 1 (satu) bungkus nya lagi sebagian di ambil untuk
dikonsumsi bersama,lalu sisanya disimpan oleh sdr. Yogi dicelana kiri yang dipakai Yogi, dan 1 bungkus
sabu yang ada di Pelaku RD (26) disimpan di jaket yang dipakai.
Sekitar jam. 13.00 WIB Pelaku RD (26) dengan sdr. Yogi pulang dengan mengendarai sepeda motor
menuju ke baturaja dan sekira jam 15.30 wib anggota melihat dengan ciri ciri yang di informasikan dan
langsung melakukan pengamanan terhadap laki-laki tersebut dan di temukan barang bukti 1 (satu)
Bungkus plastik klip bening di balut lakban hitam di dalamnya terdapat kristal-kristal bening diduga
narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 Gram yang pada saat itu di temukan di kantong sweater/jaket
Pelaku RD (26).
Atas kejadian tersebut Pelaku RD (26) dan barang bukti di amankan di polres Oku untuk di proses secara
hukum.
Barang Bukti yang disita dari Pelaku RD (26)berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip bening di balut lakban
hitam di dalamnya terdapa kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 Gram,
1 (satu) unit sepeda motor jenis YAMAHA VEGA R warna hijau hitam no pol BG 2616 FD, 1 buah sweater
warna hitam merek MOTHRAY APPAREL.