[language-switcher]
Beranda  Berita

POLRES CIANJUR POLDA JABAR TETAPKAN 5 ORANG TERSANGKA SAAT UNJUK RASA OKP CIPAYUNG PLUS DI CIANJUR

IMG 20190824 WA0045

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andikio, S.I.K., menginformasikan bahwa Penyidik yang menangani kasus pembakaran Anggota Sabhara Polres Cianjur, atas nama AIPTU ERWIN dan kawan-kawan, yang terjadi pada saat pengamanan aksi unras OKP Cipayung plus yang mengakibatkan luka bakar, telah melakukan hal-hal sebagai berikut :

Melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 45 orang, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sepatu seragam Dalmas yang terkena bahan bakar minyak, ban bekas terbakar, Jaket almamater GMNI warna merah, 24 hp dari pengunjuk rasa, spanduk unras dan bendera GMNI

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., juga menginformasikan bahwa Polres Cianjur telah menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap 5 orang yaitu :

1. RS, Mahasiswa Universitas SURYAKANCANA semestet 3 (GMNI), Berperan sebagai pelempar/pembeli petralite. Pasal yg disangkakan (170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).

2. MF alias OZ bin H. AT, Mahasiswa Universitas Suryakancana Fak. Hukum semester 5 (GMNI), berperan membawa petralite dan memberikan uang. Pasal yg disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).

3. AB bin MI, Mahasiswa Uiniversitas Suryakancana Fak. hukum semester 5 (GMNI), berperan memberikan uang untuk membeli bensin dan membawa petralite. Pasal yang disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).

4. HR alias ZA, Mahasiswa Univeristas Suryakancana Fak. Hukum Semester 5 (GMNI), berperan menyediakan ban memberi uang sebesar 100.000,- Pasal ygan disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).

5. RS Bin SU, GMNI, Mahasiswa Universitas Suryakencana fakultas hukum semester 7, berperan membeli BBM pertalite yang dilempar ke anggota Polri dan menyiramkan BBM dari aqua gelas yang diberikan oleh tersangka Oz ke api yg baru menyala (kecil) sehingga api menjadi membesar. Pasal yang disangkakan (55, 56, 170 sub 351, 160, 212 sub 213 KUHP).

Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Polres Cianjur adalah pendalaman terhadap Korlap Unjuk rasa, ekspose di Kejaksaan Negeri Cianjur dan meminta saran dari Ahli Pidana.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri Buka Penerimaan Anggota Baru, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya!
Korbrimob Polri Gelar Apel Konsolidasi Antisipasi Kontijensi Jelang PHPU 2024
Tingkatkan Kemampuan, Korps Brimob Polri Laksanakan Dikbangspes Jungle Warfare Dan Pelatihan Pra Operasi “Amole-2024”
2.000 Personel Bintara Polri Resmi Ikuti Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi di Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi
Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Libatkan Karyawan Maskapai Pesawat
2 Ribu Bintara Ikuti Pendidikan Sekolah Perwira Angkatan Ke-53 di Setukpa Lemdiklat Polri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kapoldasu Apresiasi Masyarakat Situasi Kamtibmas Libur Lebaran Kondusif
Jadilah Polisi yang harum, baik, dan dapat dipercaya serta menjadi andalan bagi masyarakat
Nongkrong Di Malam Hari, Tim Patroli Personil Sat Samapta Polres Empat Lawang Melakukan Pengeledahan Kepada Beberapa Remaja Yang Sedang Nongkrong
Kapolsek Lintang Kanan Meberikan Himbauan Kepada Masyarakat Tentang Acara Keramaian BERSAMA UNSUR Kepada Desa Muara Danau
Personil Sat Samapta Polres Empat Lawang Lakukan Patroli Sore Hari,  Guna Menjaga Keamanan dan Ketertiban di Wilkum Kabupaten Empat Lawang
Unit IK Polsek Tebing Tinggi Melakukan Koordinasi Dengan Dinas Peternakan Dan Peternak Kerbau Sapi Dan Kambing diWilayah Tebing Tinggi Terkait Penyakit Ngorok Tegere
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor