[language-switcher]
Beranda  Berita

Polisi Tetapkan 9 Korporasi Tersangka Karhutla

Jakarta – Polri mengatakan sebanyak 9 Korporasi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Ke sembilan Korporasi ini dari Polda Sumatera Selatan hingga Polda Kalimantan.

“Korporasi saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim menetapkan 1 tersangka, Riau 1 tersangka, Sumsel 1 tersangka, Jambi 1 tersangka, Kalsel 2 tersangka, Kalteng 1 tersangka, Kalbar 2 tersangka. Total 9 tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (23/9/2019).

Adapun kesembilan korporasi tersebut adalah PT AP, Polda Riau PT Sumber Sawit Sejahtera, Polda Sumsel PT Bumi Hijau Lestari, Polda Jambi PT MAS. Sedangkan Polda Kalsel yakni PT MIB dan PT PIT, Polda Kalteng PT Palmindo Gemilang Kencana, Kalbar PT Suya Argo Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).

Brigjen Dedi mengatakan sejauh ini polisi telah menyegel 33 perusahaan diduga terkait Karhulta.

“Polda Kalteng saya dapat info sudah lakukan proses penyelidikan terhadap 33 koporasi yang diduga di tempat lahan konsensinya terjadi karhutla. Sudah disegel semuanya. Tinggal nanti dinaikan penyidikan kalau sudah cukup bukti,” ucapnya.

Selain korporasi, polisi juga telah menetapkan tersangka perorangan. Total ada 296 orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka karhutla.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Sukabumi Kota Polisi, Kota Sejuta Cinta Sejuta Cerita, Warnai Acara Halal Bihalal Di Setukpa Lemdiklat Polri
Polri: Gangguan Kamtibmas dan Kecelakaan Lalu Lintas Menurun
Polri Buka Penerimaan Terpadu 2024 : Khusus Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama
Densus 88 Tangkap 8 Teroris Jamaah Islamiyah Poso
7 Korban Kebakaran Mampang Telah Dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati
Terdapat Unjuk Rasa di Monas, Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Sikap Tegas Polres Simalungun Tetapkan Pelajar SD sebagai Pelaku Bullying, Proses Hukum Berlanjut Tanpa Penahanan
Sat Reskrim Polres Simalungum Tetapkan Siswa Kelas 6 SD Jadi Pelaku Bullying Bocah di Simalungun
KRYD Pasca Ops Ketupat, Polres Tanah Karo Stand By Pengaturan di Daerah Wisata
Operasi Patroli Presisi Satuan Samapta Tingkatkan Keamanan di Simalungun
Bhabinkamtibmas Polsek Munte, Laksanakan Giat DDS (Door to Door System), Bangun Cooling System
Wujudkan Suasana Malam Aman Kondusif, Polsek Tigabinanga Optimalkan Patroli Malam Hari
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor