Jakarta – Polri mengatakan sebanyak 9 Korporasi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Ke sembilan Korporasi ini dari Polda Sumatera Selatan hingga Polda Kalimantan.
“Korporasi saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim menetapkan 1 tersangka, Riau 1 tersangka, Sumsel 1 tersangka, Jambi 1 tersangka, Kalsel 2 tersangka, Kalteng 1 tersangka, Kalbar 2 tersangka. Total 9 tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (23/9/2019).
Adapun kesembilan korporasi tersebut adalah PT AP, Polda Riau PT Sumber Sawit Sejahtera, Polda Sumsel PT Bumi Hijau Lestari, Polda Jambi PT MAS. Sedangkan Polda Kalsel yakni PT MIB dan PT PIT, Polda Kalteng PT Palmindo Gemilang Kencana, Kalbar PT Suya Argo Palma (SAP) dan PT Sepanjang Inti Surya Usaha (SISU).
Brigjen Dedi mengatakan sejauh ini polisi telah menyegel 33 perusahaan diduga terkait Karhulta.
“Polda Kalteng saya dapat info sudah lakukan proses penyelidikan terhadap 33 koporasi yang diduga di tempat lahan konsensinya terjadi karhutla. Sudah disegel semuanya. Tinggal nanti dinaikan penyidikan kalau sudah cukup bukti,” ucapnya.
Selain korporasi, polisi juga telah menetapkan tersangka perorangan. Total ada 296 orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka karhutla.