PolresLubuklinggau.com – Dafi (35) warga l. Garuda RT 06 Kel. Kayu Ara Kec. Lubuklinggau Barat II melaporkan adiknya GH (25) ke Polsek Lubuklinggau Barat.
Dafi nekat melaporkan adik kandungnya itu ke Polisi karena kesal lantaran kecanduan narkoba dan nekat mencuri di rumah mereka sendiri.
Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Suryadi didampingi Kanit Reskrim Aiptu Paisal mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada pukul 12.00 WIB, Senin (18/11/2019).
“Dalam laporannya menyebutkan TSK mengambil dua ekor ayam milik korban berikut dua tabung gas elpiji ukuran 5 Kg dari rumahnya”, ungkap Kapolsek, Selasa (19/11/2019).
TSK GH selanjutnya menjual barang hasil curiannya tersebut ke pasar Lubuklinggau dan uangnya dipergunakannya untuk membeli narkoba.
“Aksi pencurian yang dilakukan TSK GH, bukan yang pertama melainkan sudah yang ke empat kalinya. Karena kesal orang tua dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi”, jelas AKP Suryadi.
Atas laporan itu, TSK GH pun ditangkap dirumahnya tanpa perlawan, saat ini TSK GH sudah diamankan di Polsek Lubuklinggau untuk diproses hukum sebagai efek jera.