[language-switcher]
Beranda  Berita

Polri Jelaskan Soal Larangan Anggota Pamer Kemewahan

Jakarta – Mabes Polri membenarkan penerbitan Surat Telegram dari Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit yang berisi larangan untuk seluruh anggota Korps Bhayangkara pamer kemewahan. Polri menegaskan larangan itu berlangsung seluruh anggotanya.

Larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri itu tertuang dalam Surat Telegram dari Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Aturan ini diteken tanggal 15 November 2019.

“Apabila melanggar kita akan lakukan pemeriksaan, terbukti benar-karena era digital bisa saja di-create, ditempel sana tempel sini. Kalau misalnya terbukti bahwa dia melakukan itu kita akan tindak sesuai mekanismenya, bisa sampai ke ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal, Rabu (20/11/2019).

Menurut Iqbal, kewenangan yang dimiliki anggota Polri harus diimbangi dengan sikap bersahaja. Jika anggota Polri menampilkan kemewahan dapat menimbulkan pandangan negatif di mata masyarakat.

“Polri itu melekat kewenangan yang sangat luar biasa, melakukan upaya paksa kepolisian demi penegakan hukum. Untuk itu polisi harus bersahaja,” ucapnya.

Adapun larangan pamer kemewahan itu tertuang dalam 7 poin, berikut isinya :

1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan, barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial kedinasan maupun di area publik.

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak menggugah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk pemasyarakatan.

6. Pimpinan Kasatwil, Perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Diikuti 136 Negara, Kadivhubinter Polri Hadiri Konferensi INTERPOL
Asrena Polri Kunjungi Menteri PANRB, Bahas Penguatan Kelembagaan Polri
Apresiasi Kapolri Atas Peran Muhammadiyah dalam Menjaga Kedamaian Selama Proses Pemilu
14 Personel Polri Jalani Latihan Instruktur Misi PBB di Italia
Kakorlantas Cerita Sinergitas Harmonis Kawal Mudik-Balik Lebaran 2024 Lancar dengan Semua Pihak
Kadiv Humas Polri Beri Penghargaan ke 7 Anggota dengan Nilai Sertifikasi Kompetensi Terbaik
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Masyarakat harus tau pembuatan SIM kini tidak lagi di kantor satlantas dan telah dipindahkan ke Polres Pagaralam
Sambang Desa di Saribudolok: Kapolsek Ingatkan Keselamatan Penumpang dan Perangi Narkoba
Patroli Dialogis di Warung Kopi, Bhabinkamtibmas Sampaikan Pesan Kamtibmas di Pematang Bandar
Kunjungi Warga Binaan Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas
Kunjungi Warga Binaan Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas
Bhabinkamtibmas Polsek Tenggarong Seberang Polres Kutai Kartanegara Giat Patroli Sambang Warga Desa Loa pari
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor