Jakarta – Polri telah menetapkan Penceramah Habib Jafar Shodiq sebagai tersangka dan melakukan penahanan karena diduga menghina Wapres Ma’ruf Amin. Polri menegaskan telah mengantongi 2 alat bukti cukup untuk menetapkan Habib Jafar sebagai tersangka.
“Jadi barang buktinya ada seperti video yang bersangkutan menyiarkan secara langsung sendiri di channelnya (Youtube) sendiri. Ini sedang dilakukan proses penyidikan, dan yang bersangkutan sudah ditahan di Bareskrim Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes PolriBirgjen Argo Yuwono, Jumat (6/12/2019).
Brigjen Argo mengatakan penyidik mengantongi alat bukti cukup untuk menetapkan Jafar Shodiq sebagai tersangka. Saat ini polisi masih terus memeriksa intensif tersangka.
“Kemudian yang pertama adalah sudah memeriksa tersangka, kenapa tersangka? Karena sudah ada barang bukti yang cukup untuk jadi tersangka yaitu ada laporan polisi, ada keterangan saksi, ada bukti seperti video tersebut,” ucapnya.
Jafar Shodiq dijerat dengan sejumlah pasal KUHP di antaranya Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian/penghinaan dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).