Jakarta – Selasa, 10 Desember 2019 pukul 14.00 WIB bertempat di Rumah Sakit Polri Sukanto Kramat Jati, Jakarta Timur. Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes Pol. Drs Yusri Yunus) didampingi oleh Kabag Bin Op (Akbp. Johanes Kindangin. SIK) dan Kanit 3 Subdit 2 (Kompol Guntur Nugroho Am. Kom S.H) mengungkap kasus narkotika jenis Shabu sebesar 1.500 gr (1.5 kg).
Adapun Tersangka BH alias Syam (MD) beserta barang bukti Shabu /Meth 1.500 gr, Senjata api rakitan, Kunci T, Senjata Tajam, Kr 2 Honda Karisma, dan Suzuki. Tersangka ditangkap di rumah kontrakan Jl. ZZ no.27 Kel Karang Tengah, Kramat Jati Jakarta Timur dan Jl Raya Hankam Rt 003/02 Ceger Cipayung.
pasal yg dikenakan Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit setelah dilakukan tindakan tegas terukur karena mengambil senpi rakitan miliknya untuk mengancam petugas. saat ini kasus masih dalam pengembangan.
(PoldaMetroJaya)