[language-switcher]
Beranda  Berita

Terdakwa Kurir Sabu 45 KG Hasanudin Alias Hasan Bin Suharyanto Di Putuskan Di Hukum Mati Oleh Majelis Hakim

Humas.polri.go.id (Sumut) Terdakwa Kurir sabu 45 kg Hasanuddin Alias Hasan Bin Suharyanto dihukum mati oleh Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Senin (9/12/2019) di Pengadilan Negeri Medan.

Pria berkacamata ini tampak hanya bisa tertunduk lemas dan hanya dapat menatap ke arah lantai dengan tatapan kosong. Tangannya terus mengepal

“Terdakwa Hasan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman mati,” tegasnya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat hal yang memberatkan karena terdakwa melanggar hak azasi manusia karena dapat membahayakan jutaan generasi muda

Saat pembacaan amar putusan sang istri tampak hanya bisa mengintip dari pintu ruang cakra 6, sambil menggedong anaknya yang tertidur pulas.

Usai dibacakan, terdakwa langsung menyatakan banding kepada Majelis Hakim disusul Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun yang juga ikut banding

Dalam pembelaannya, Hasan bahwa meminta keringanan dari Majelis Hakim atas tuntutan tinggi yang diberikan Jaksa Penuntut Umum.

“Saya meminta hati nurani Majelis Hakim dalam perkara ini, karena barang bukti juga tidak ada di saya. Saya sudah memiliki dua anak kecil berumur 1,5 tahun dan 4 tahun yang saya harus hidupi. Saya bermohon sekali, istri saya juga harus saya biayai,” tuturnya.

Setelah dibacakan, Pengacara terdakwa, Tita Rosmawati juga menyampaikan pleidoinya.

Dimana ia menyebutkan bahwa terdakwa memohonkan keringanan hukuman dari jeratan hukuman mati.

“Alangkah tingginya tuntutan yang diterima terdakwa, kami memohon Majelis Hakim untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan bahwa dalam melakukan tuntutan mati. Kami bermohon Majelis Hakim memberikan keringanan dan melapaskan terdakwa dari tuntutan mati,” ungkapnya.

Usai mendengarkan keterangan dari terdakwa dan kuasa hukumnya, Majelis Hakim menunda persidangan pada pekan selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan.

Selanjutnya, Hasanuddin digiring menuju sel tahanan, ia tampak didampingi istri dan dua anak-anaknya.

Di dalam sel, Tribun berkesempatan untuk mewawancarai Pria Jalan MT Haryono LK-III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur – Kota Tanjungbalai ini.

Ia tampak berbincang dengan istrinya Wita yang berada di luar jeruji mengenakan gamis biru tersebut. Hasan terlihat berbincang dan bermain-main dengan kedua anak-anaknya.

Saat diwawancara, Hasan mengakui dirinya tidak ada membawa sabu dan ia membantah bahwa dirinyalah yang memerintahkan pengiriman sabu tersebut.

“Yang dituduhkan itu pun entah kayak mana, aku enggak ngerti juga. Sebenarnya kalau saya enggak ada bawa, yang bawak sebenarnya sudah kenak tangkap. Tapi dibilangnya itu punya saya. Bahkan mereka bilang saya yang nyuruh,” tutur pria berkacamata ini dengan nada pelan.

Ia bahkan membantah bahwa dirinyalah pelaku utama dalam perkara ini, Hasan juga sangat memohon diberikan keadilan oleh Majelis Hakim.

“Disini bukan saya pelaku utamanya, saya hanya menghubungkan mereka. Harapan saya agar hakimnya tidak menghukum seperti tuntutan itu. Karena saya masih punya tanggungan anak dua masih balita kecil-kecil. Orang tua saya sakit dan disini hanya saya yang di harapkan keluarga. Dan saya punya adik satu sudah janda,” tuturnya.

Terakhir, bahkan ia menyebutkan bahwa dirinya layaknya dizolomi karena ditangkap hanya berdasarkan keterangan pelaku lainnya.

“Jadi saya ditangkap hanya berdasarkan pengakuan saja. Kalau hp yang ketangkap ini pun tidak ada saya berhubungan kesitu,” pungkasnya.

Sang istri yang berada di dekat Hasan juga memohon agar suaminya bisa lepas dari hukuman mati.Seusia wawancara, kedua anak-anak terdakwa tampak masih bermain-main di sekitaran sel.

Sebelumnya, pada 18 November 2019 lalu, Jaksa Kharya Saputra menuntut Hasanuddin tuntutan mati karena bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Awalnya kasusnya bermula pada September 2018, terdakwa Hasanuddin yang telah diberitahu oleh Toni Alias Mike (DPO) untuk mengatur penjualan sabu di sekitar Medan.

Selanjutnya terdakwa meminta terdakwa Suhardi Nasution untuk menerima penyerahan sabu-sabu sebanyak 40 kilogram dari TONI alias MIKE melalui kurirnya.

Selanjutnya terdakwa juga menerima pemberitahuan kepada siapa saja sabu tersebut untuk didistribusikan. Dimana selanjutnya terdakw meneruskan isi pesan pendistribusiannya kepada Alfirmansyah (DPO).

“Oleh karena Al Firmasyah tidak memiliki telepon dengan aplikasi pesan WhatsApp maka Al bekerjsama untuk pendistribusiannya bersama dengan M. Razief,” ungkap Jaksa Nur Ainun.

Lalu sabu diserahkan oleh Bayu Anggara pada Minggu tanggal 16 September 2018 sekitar jam 21.00 wib, di depan Lapas Klas IIB Lubuk Pakam, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 27 Kelurahan Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

Sabu seberat 4,137 kilogram yang belum diedarkan oleh Dian Haryza disimpan oleh Edy Bagus Setiawan. Namun, Edy beserta barang bukti ditangkap pada Minggu tanggal 16 September 2018 sekitar jam 21.30 wib, di Jalan Bandar Labuhan Bawah Nomor 34 Kelurahan Tanjung Morawa A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang

Bahwa untuk pendistribusian narkotika di Hotel Griya sebanyak 5 bungkus (1 Bungkus=1 Kg) dilakukan oleh Al Firmasyah bersama-sama denga M Razief pada 15 September 2018 bertempat di kamar 425 Hotel Giya Medan dengan penerima Jimmy.

“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Jimmy beserta barang buktinya pada 19 September 2018 sekitar pukul 13.30 WIB bertempat di Jalan Gunung Krakatau kelurahan Pulo Brayan Darat I, Medan Timur dengan jumlah narkotika berupa shabu-shabu seberat 5 kg,” ungkap JPU.

Pada saat petugas melakukan penangkapan terhadap Husaini pada 17 September 2018 sekitar pukul 19.40 WIB bertempat di Kafe Gabeng, Jalan Kasuari 88 Medan Sunggal Kota Medan ditemukan barang bukti shabu-shabu sebanyak 2,3 kg gram.

Selanjutnya terdakwa Hasanuddin pada 17 September 2018 sekitar pukul 19.00 WIB menghubungi kembali Suhardi Nasution untuk menerima penyerahan narkotika sebanyak 30 paket narkotika dan 1 paket ekstasi dari TONI alias MIKE.

Setelah seluruh paket narkotika tersebut di terima oleh Suhardi, sabu tersebut disimpan di rumah kontrakan di Jalan Al Watoniah Sungai Dua Kel. Gading Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai sambil menunggu perintah dari TONI.

“Namun sebelum sempat seluruh paket narkotika tersebut diedarkan, petugas BNN RI akhirnya pada 20 September 2018 sekitar pukul 01.30 WIB bertempat di rumah kontrakan Suhardi di Datuk Bandar, Tanjung Balai dan ditemukan sabu sebanyak 30.948 gram dan pil ekstasi berlogo “Trump” dan pil ekstadi sebanyak 2.985 butir,” beber Jaksa Nur.

Terdakwa yang ditangkap setelah pengembangan pihak BNN setelah hampir 7 bulan DPO dan ditangkap pada bulan Juli 2019 di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 27 Kelurahan Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang. ( DA)

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Puslitbang Polri Gelar Rakernis 2024: Perkuat Fungsi Litbang untuk Transformasi Ekonomi Nasional
Polri Buka Penerimaan Anggota Baru, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya!
Korbrimob Polri Gelar Apel Konsolidasi Antisipasi Kontijensi Jelang PHPU 2024
Tingkatkan Kemampuan, Korps Brimob Polri Laksanakan Dikbangspes Jungle Warfare Dan Pelatihan Pra Operasi “Amole-2024”
2.000 Personel Bintara Polri Resmi Ikuti Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi di Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi
Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Libatkan Karyawan Maskapai Pesawat
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Pasca Ops Ketupat Toba 2024, Polisi NYINYII Satuan Samapta Polres Sibolga, Berikan Himbauan.
Satres Narkoba Polres Pagaralam berhasil amankan pelaku pengedar ganja yang siap diedarkan
Ditugaskan Untuk Menjaga Dan Mengawasi Rumah, Pelaku Penganiayaan Diamankan Polsek Siantar Barat
Cegah Laka Lantas Dijalan Raya, Polres Sibolga Gelar Personilnya Laksanakan Strong Point.
Jalan santai dilakukan untuk menjaga kesehatan para personel demi memaksimalkan pelaksanaan tugas kepolisian
Bhabinkamtibmas Kalideres dan Dinas Sosial Tanggap, Lansia Pikun Tanpa Identitas di Kalideres Dibawa ke Panti Sosial
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor