Jakarta – Selasa, 10 Desember 2019 pukul 18.00 WIB bertempat di Monumen Nasional (monas). Koalisi Peringatan Hari HAM (Koperham) menuntut penyelesaian sejumlah masalah seperti penuntasan kasus HAM terdahulu ataupun yang terjadi sekarang ini dalam peringatan Hari HAM Sedunia.
Koalisi Peringatan Hari HAM (Koperham) meminta agar pemerintah menuntaskan kasus penghilangan aktivis seperti Munir dan Marsinah.
Tuntutan kedua ialah penyelesaian masalah sektor pekerja yang mencakup pelanggaran upah murah, ketidakpastian kerja seperti kontrak dan outsourcing. Ketiga, mereka menuntut perlindungan kepada perempuan yang kerap mendapat kekerasan dan pelecehan. Dan keempat, Koalisi Peringatan Hari HAM (Koperham) juga menuntut pemerintah memberlakukan jaminan kesehatan.
Di Indonesia sendiri, pengakuan terhadap HAM termaksud di dalam sejumlah peraturan mulai dari Pembukaan, Pasal 27 hingga Pasal 34 UUD 1945, Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
(PoldaMetroJaya)