Humas.polri.go.id (Sumut) – Polres Padangsidimpuan menggagalkan penyelundupan 250 Kg ganja pada Rabu malam (8/1/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya mengatakan, awalnya petugas menadap informasi bahwa 1 unit truk B 9806 TYT membawa ganja dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan menuju daerah Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan melihat truk tersebut melintas di Jalan Abdul Haris Nasution tepatnya di daerah Sihitang.
“Saat hendak dihentikan sopir truk Pandapotan Rangkuti (44) tidak mengindahkan, sehingga terjadi kejar-kejaran,” katanya, Kamis (9/1/2020).
Hilman menjelaskan, petugas lalu melakukan pengejaran dan menghentikan truk tersebut di Lapangan 1 Tor Simarsayang, Kelurahan Bonandolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
“Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 241 bal ganja yang dibungkus lakban warna coklat dengan berat mencapai 250 Kg,” ujarnya.
Saat hendak diamankan Adi Saputra Nasution alias Boja (25), pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Madina yang bermukim di Kampung Sedikit, Kelurahan Gunung Baringin Kecamatan Panyabungan Timur, Madina melakukan perlawanan.
“Petugas memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan Adi,” jelasnya.
Selanjutnya, barang bukti ganja, 1 unit HP, 1 unit truk dan dua orang yang diamankan dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (DA)