Satuan Reskirm Polres Bandung berhasil ungkap kasus tindak pidana perdagangan anak , yang merupakan warga Kampung Rancalongan Rt 01 Rw 11 Desa Solokanjeruk, Kecamtan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung.
Kasat Reskrim AKP Agta Bhuana Putra, S.I.K., M.A.P mengatakan pelaku berjumlah tujuh orang, namun baru ketangkap 5 orang, dari ke lima orang terebut berinisial, RS sebagai pengelola cafe, FT yang memilih pakaian untuk di jadikan PSK, RN yang mencarikan dan menawarkan pekerjaan, DN membantu membuat surat domisili, HM yang membawa korban ke Pangkal pinang dan di pekerjaan sebagai PSK.
Lanjut AKP Agta Bhuana Putra, S.I.K., M.A.P, dua tersangka yang sampai saat ini masih DPO, berinisial HM tugasnya menjemput korban di rumah dan membujuk rayu korban.
“Mengamkan 5 dari 7 tersangka, modusnya membawa anak di bawah umur dari Kabupaten Bandung, dengan alasan untuk bekerja di Pulau Bangka Belitung , namun disana di pekerjakan sebagai pekerja sek komersial.
Korban merupakan warga Kampung Rancalongan Rt 01 Rw 11 Desa Solokanjeruk, Kecamtan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung, kedua dunya berusia sekitar 16 tahun.
“Korban ada dua orang berinisial PS dan YY , dua dunya sekitar 16 tahun”.
Masih menurut Kasat Reskrim, saat di jemput disana para korban, bukan bekerja seperti yang dijanikan, namun dipekerjakan sebagai sex komersial, awalnya di janjikan bekerja di restoran, kasusus ini akan terus di kembangkan
Hasil pengungkapan perdaganan anak oleh Satuan Reskrim Polres Bandung , selain menangkap para tersangka, juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kaso berwarna merah, satu buah celana levis pendek berwarna biru, satu buah baju pendek dan rok pendek berwarna kuing, satu buah baju mini dress berwarna merah, satu buah baju mini dress berwarna hitam.
Akibat perbutannya para pelaku di ancam dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 sanksi pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun. Pasal 761 pasal 88 sanksi pidana maks 10 tahun.