LAMTENG, POLDA LAMPUNG – Dua pelaku curat besi tua Atas nama Muhamad Muslim (22) Alamat Kelurahan Kota Baru Kecamatan Negri agung Kabupaten Way Kanan bersama Doni Triyanto (29) alamat Kampung Purwadadi Kecamatan Adiluwih kabupaten Pringsewu, Kedua ditangkap dan di Amankan Oleh Satpam PT GPM Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah, hari Sabtu (11/01/2020) jam 14.00 WIB.
Menurut Keterangan Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto, S.Ik,.Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.IK, M,Si bahwa Anggota Polsek Seputih Mataram di hubungi oleh Satpam PT GPM, untuk mengambil dua pelaku curat besi di Vila bela (tempat penyimpanan besi tua/bekas) PT GPM Kampung. Mataram Udik Kecamatan. Bandar Mataram Lampung Tengah.
Selanjutnya Anggota Polsek Seputih Mataram meluncur ke Lokasi dan berkordinasi dengan Satpam PT GPM, dan membawa ke dua pelaku berikut barang hasil kejahatan sebanyak 43 karung yang terletak diluar pagar kawat pembatas lokasi vila bela yaitu sekitar jarak 100 meter.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang sebesar Rp. 3.225.000,-
Dan Satpam melaporkan ke dua pelaku ke Polsek Seputih Mataram dengan Laporan Polisi : LP/14-B/I/2020/Res LT /Sek Semat, Tgl 11 Januari 2020.
Bermula dari Anggota Satpam melakukan kontrol di tempat penyimpanan barang besi tua/bekas (Vila Bela PT GPM), dan curiga karena melihat ada bekas jalan orang menuju arah parit luar pagar kawat pembatas tempat penyimpanan barang besi tua/bekas (vila bela PT GPM).
Dua Pelaku Muhamad Muslim bersama Doni Triyanto dijerat dalam perkara pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara Tegas Iptu Arief Wiranto,S.Ik (Azhari)