Yogyakarta- Program KRYD Polresta Yogyakarta yang dipimpin langsung dilaksanakan oleh Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini, S.IK tadi malam memberikan hasil yang sangat signifikan. Melalui operasi Gabungan Jajaran Polsek dan Polresta Yogyakarta berhasil menggagalkan aksi balas dendam gabungan pelajar.
Dalam konferensi pers yang digelar Polresta Yogyakarta pada Minggu (12/1/20) siang, Kapolresta Yogyakarta menyampaikan bahwa saat dilakukan pengejaran terhadap geng pelajar yang berstatus masih di bawah umur ini, pelaku sempat melakukan perlawan kepada petugas dengan melempar botol kaca miras di simpang empat Wojo.
Petugas terus lakukan pengejaran hingga daerah Kadipaten Kraton dan berhasil ditangkap dengan barang bukti 8 sajam diantaranya Arit, pedang, Linggis, Gear, Gergaji, Pemukul modifikasi, Balok serta Botol Kaca dan pelaku pembawa sajam ditindak tegas serta dijerat hukum yang berlaku.
Pelaku di antaranya adalah DB (15) selaku pengemudi dan DAW (16) yang membawa senjata tajam dan melempar botol ke arah petugas. Sedangkan delapan pelajar lainnya yang diamankan di rumah pelaku di antaranya adalah
MYP (15), HRT (16), JIP (15), RAS (18), MNA (15), MK (15), MGD (16) dan DYR (18).
Kapolresta Yogyakarta mengimbau kepada seluruh pelajar Jogja untuk segera melaporkan diri apabila terjadi indikasi adanya tawuran, aksi klitih bahkan pemerasan. Jangan main hakim sendiri, daripada timbul jatuh korban yang tidak bersalah.
27