Jakarta – Senin (13/1/2020) Sidang lanjutan kasus trio ikan asin akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda jawaban eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang sebelumnya yang digelar pada Senin (6/1/2020) telah dibacakan eksepsi oleh kuasa hukum yang menyatakan keberatannya atas perbedaan lokasi persidangan dan tempat kejadian.
Menurut dia, persidangan seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat. Sebab tempat kejadian perkara dalam dakwaan bertempat di studio milik terdakwa satu dan terdakwa dua yang terletak di Kabupten Bogor, Jawa Barat.
Kuasa hukum Galih Ginanjar (Sugiyarto) juga keberatan, dengan lokasi persidangan. Ia juga mempertanyakan keputusan penyidik menambahkan saksi yang beralamat di Polda Metro Jaya.
Dalam sidang dakwaan, ketiga tersangka dalam kasus video ikan asin diganjar tiga dakwaan dari jaksa.
Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Pasal Perbuatan Asusila Melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Kedua, Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3 subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Dan yang ketiga, Pasal Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke–1 KUHP
(PoldaMetroJaya)