Wamena – Dalam rangka memberantas peredaran Miras di Jayawijaya, Polres Jayawijaya rutin melaksanakan razia di tempat pembuatan Miras lokal, Selasa (14/01/2020) pagi.
Ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran razia yang diduga sebagai tempat pembuatan Miras yakni di Jalan Yos Sudarso, Lokasi III, Jalan JB Wenas dan Jalan SMA Kristen Wamena.
Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, S.Sos, MM menyatakan bahwa dari beberapa lokasi yang dirazia pihaknya berhasil mengamankan barang bukti Miras jenis ballo sebanyak 1 drum 200 liter dan satu orang diduga pembuat Miras berinisial AH (34) juga turut diamankan.
“Hari ini kita laksanakan sambang dan razia terhadap tempat- tempat pembuat Miras yang sebelumnya pernah kita amankan, selain melakukan razia kami juga berikan himbauan Kamtibmas tentang larangan pembuatan/penjualan Miras, hal ini terkait maraknya kasus Curanmor dan antisipasi aksi kriminalitas yang selalu diawali oleh Miras,” jelas Kapolres.
(Humip)