MANADO, Humas Polda Sulut – WH alias Alex, tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kabur usai beraksi pada 23 Januari 2019 silam, akhirnya diringkus Tim Buser Polres Tomohon dipimpin Kanit Buser, Bripka Bima Busung, Kamis (09/01/2020), di wilayah Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
Kanit Buser mengatakan, tersangka saat itu mencuri sepeda motor disebuah kafe di wilayah Kelurahan Kakaskasen Tiga, Kecamatan Tomohon Utara.
“Setelah mengetahui keberadaan tersangka, kami berkoordinasi dengan Tim Buser Polres Boalemo Polda Gorontalo, dan akhirnya berhasil menangkap tersangka,” ujarnya.
Tersangka pun mengakui semua perbuatannya. Dia mencuri sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi DB 2176 GL, dengan modus berpura-pura bekerja di kafe tersebut.
Tersangka menambahkan, selain sepeda motor, dirinya juga menggasak hand phone dan dompet milik korban yang saat itu tertidur di dalam kafe.
Lanjut Kanit Buser, tersangka menjual sepeda motor kepada oknum warga Boalemo, seharga Rp 5 juta.
“Sedangkan hand phone, menurut pengakuan tersangka, sudah dirusak dan dibuang di jembatan menuju Kwandang, Gorontalo,” jelasnya.
Saat diamankan, barang bukti sepeda motor sudah tidak ada pada tersangka. Tim Buser Polres Tomohon bersama Polres Boalemo kemudian melakukan pengembangan, dan mendapat informasi bahwa barang bukti ada pada seorang pria berinisial M, oknum warga Boalemo.
Tim gabungan tersebut kemudian memancing M untuk melakukan transaksi. Namun ketika hendak ditangkap, M melarikan diri dan barang bukti berhasil diamankan.
Sementara itu Kapolres Tomohon, AKBP Raswin Sirait, melalui Kasubbag Humas, AKP Andrie Mamahit, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.