MANADO, Humas Polda Sulut – RR alias Revo (47), oknum warga Matani Satu, Tomohon Tengah dibekuk Tim Totosik Polres Tomohon atas kasus penganiayaan, Senin (13/01/2020) malam.
Katim Totosik, Bripka Yanny Watung mengatakan, kejadiannya pada Minggu malam, di rumah korban, perempuan berinisial HS alias Hertje (55), warga Matani.
“Korban malam itu sedang menggelar acara syukuran. Pelaku datang ke tempat acara, dan ketika sudah dalam pengaruh miras (minuman keras), pelaku terlibat perkelahian dengan warga,” ujar Katim.
Korban, lanjutnya, keluar rumah dengan maksud untuk melerai perkelahian tersebut. Nahas, korban justru dipukul beberapa kali di kepala dan leher oleh pelaku.
“Korban saat itu langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas Katim.
Tim Totosik yang mendapat informasi, bergegas mendatangi TKP dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku lalu kami serahkan ke Polsek Tomohon Tengah,” tutup Katim Totosik.
Sementara itu Kapolsek Tomohon Tengah, Kompol Chilion Diar membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Pelaku telah diserahkan dan diamankan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kapolsek.