[language-switcher]
Beranda  Berita

Polda Sumut Dan Polrestabes Medan Akan Melaksanakan Reka Adegan Atau Rekontruksi Kematian Hakim Pn Medan

Humas.polri.go.id (Sumut) – Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polrestabes Medan akan melaksanakan reka adegan atau rekonstruksi kasus pembunuhan Jamaluddin (55), hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kapolrestabes Medan Jhonny Edizon Isir, kepada wartawan, Minggu (12/1/2020) mengatakan, rencananya reka adegan digelar pada Senin (13/1/2020).

“Senin (besok) akan digelar rekonstruksi,” ujarnya ketika menyambangi ruang Media Center Polrestabes Medan, baru-baru ini.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga tersangka pelaku pembunuhan Hakim Jamaluddin. Istri sang hakim, Zuraida Hanum, disebut berperan sebagai otak pelaku, dan menyuruh dua eksekutor untuk menghabisi hakim asal Nagan Raya, Aceh tersebut.

Kedua penjagal sewaan itu adalah M Jefri Pratama (42) warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan Denai, M Reza Fahlevi (29) warga Jalan Stella Raya, Medan Tuntungan.

Di balik kematian Hakim jalauddin, terungkap juga bahwa eksekutor pembunuhan bernama Jefri merupakan selingkuhan istri korban.

Mereka merencanakan menghabisi nyawa Hakim Jamaluddin di rumahnya sendiri Perumahan Royal Monaco, Medan Johor.

Informasi yang berhasil dihimpun, rekonstruksi kasus kematian Jamaluddin pertama akan berlangsung di kafe kawasan Ringroad.

Dilanjutkan di rumah korban yang diduga para pelaku mengeksekusi Jamaluddin.

Dan lokasi terakhir akan berlangsung di lokasi pembuangan jasad korban di Kutalimbaru, Deliserdang.

Sementara itu, di media sosial beredar rekaman CCTV memperlihatkan mobil yang diduga membawa mayat Hakim PN Medan melintas di berbagai sudut jalan di Kota Medan.

Mobil Hakim Jamaluddin bermerek Toyota Prado BK 77 HD melintas di beberapa jalan sebelum ditemukan di dasar jurang di Kutalimbaru, Desa Sukadame, Kabupaten Deli Serdang.

Sebelumnya dalam rilis kasus di Polda Sumut, Rabu (8/1/2020), Kapolda Irjen Martuani Sormin telah memaparkan kasus pembunuhan berencana terhadap Hakim Jamaluddin.

“Saya sebagai Kapolda Sumut, mengapresiasi memberikan penghargaan kepada seluruh tim yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Termasuk masyarakat yang memberikan informasi kepada kami,” kata Martuani.

Martuani menjelaskan, kematian Hakim Jamaluddin sebagai pembunuhan berencana. Hal itu dikuatkan dengan bukti yang ditemukan oleh penyidik adanya dugaan masalah rumah tangga sehingga terjadi kasus ini.

“Masalah yang dihadapi penyidik adalah, masalah dukungan alat bukti. Karena para pelaku menggunakan alat-alat komunikasi yang tidak biasa,” tambahnya.

Lanjut Martuani, pelaku utama dalam pembunuhan ini berinisial Zuraida Hanum yang tak lain adalah istri korban. Untuk memuluskan aksinya, Zuraida Hanum dibantu dua eksekutor bernama M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya satu unit mobil Jamaluddin, satu unit sepeda motor, sapatu korban, baju, dan bed cover.

Martuani menilai pembunuhan yang didalangi istri korban cukup bagus. “Tanpa alat bukti, tanpa kekerasan, korban dibunuh dengan dibekap (pakai bed cover), sehingga kehabisan napas,” kata Martuani.

Martuani mengungkapkan, korban menikah dengan pelaku Zuraida Hanum pada tahun 2011. Dari pernikahan itu, mereka telah dikarunai seorang anak perempuan.

Seiring waktu berjalan, Zuraida Hanum merasa diselingkuhi oleh Hakim Jamaluddin, sehingga berniat menghabisi korban.

Pertama kali niat itu terungkap pada bulan Maret 2019, di mana Zuraida Hanum meminta LH untuk membunuh korban. Namun, LH tidak bersedia.

Lalu pada akhir tahun 2018 Zuraida Hanum berkenalan dengan pelaku Jepri karena anak mereka sama-sama bersekolah di Yayasan Harapan III Medan.

Karena sering berjumpa, Zuraida Hanum curhat kepada Jepri hingga akhirnya terjadlin hubungan asmara antara keduanya.

Pada 25 November 2019, Zuraida Hanum dan Jepri bertemu di Coffee Town kawasan Ringroad Medan dan merencanakan pembunuhan korban.

Kemudian Zuraida Hanum memberitahukan kepada Reza Falevi. Mereka sepakat dengan rencana tersebut.

Zuraida Hanum membenkan uang Rp 2 juta kepada Reza Falevi untuk membeli 1 handphone kecil, beli sepatu sebanyak 2 pasang, beli baju kaos sebanyak 2 potong, dan sarung tangan.

Lalu pada tanggal 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, Jepri dan Reza dijemput Zuraida menggunakan mobil Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor Jalan Karya Wisata.

Kemudian mereka masuk ke rumah korban di Jalan Aswad Perumahan Royal Monaco melalui garasi.

Jepri dan Reza turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah korban, sementara Zuraida Hanum menutup pagar garasi mobil.

Zuraida Hanum kemudian langsung mengantar Jepri den Reza menuju lantai 3 rumah korban dan meminta keduanya menunggu aba-aba dari Zuraida untuk melakukan eksekusi pembunuhan terhadap Hakim Jamaluddin.

Lalu pukul 20.00 WIB, Zuraida Hanum naik ke lantai 3 mengantar air mineral untuk kedua eksekutor.

Sekitar pukul 21.00 WIB, Zuraida Hanum naik kembali ke lantai 3 untuk menemui Jepri dan Reza.

Kemudian pada tanggal 29 November 2019 sekitar pukul 01 00 WIB, Zuraida Hanum naik kembali ke lantai 3 dan memberi petunjuk untuk turun. Ia juga menuntun jalan menuju kamar korban.

Di dalam kamar korban terlihat oleh JP dan RF, saat itu Hakim Jamaludin dan putrinya, Kz sedang tidur. Jamaluddin hanya mengenakan sarung.

Kedua eksekutor pun menjalankan tugasnya. Reza Fahlevi mengambil kain dari pinggir kasur korban kemudian berjalan dan berdiri tepat di hadapan kepala korban dengan kedua tangan sudah memegang kain untuk melakukan pembekapan di bagian hidung dan mulut korban.

Peran Jepri, naik ke atas kasur, berdiri tepat di atas korban dan memegang kedua tangan korban di samping kanan dan kiri badan korban.

Peran Zuraida Hanum berbaring di samping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya. Selain itu, Zuraida juga menenangkan Kz yang terbangun supaya tidur kembali pada saat eksekusi berlangsung.

Setelah korban tidak bergerak, Jepri dan Reza mengecek bagian perut korban apakah ada pengerakan tanda bernapas.

Setelah yakin Hakim Jamaluddin sudah meninggal dunia, Zuraida Hanum memerintahkan kedua seksekutor untuk kembali menunggu di Iantai 3. Sekitar pukul 03.00 WIB, Zuraida naik ke lantai 3 memanggil JP dan RF untuk turun ke kamar korban.

Ketiganya berdiskusi untuk tempat pembuangan mayat Hakim Jamaluddin, dan disepakati akan dibuang di daerah Berastagi.

Sebagai upaya menghilangkan jejak, Jepri dibantu RF memakaikan baju lengan panjang olahraga PN Medan berwarna hijau dengan posisi korban didudukkan,

Sedangkan Zuraida memakaikan celana panjang hijau olahraga PN Medan. Reza kemudian memasangkan kaos kaki korban.

Ketiganya kemudian mengangkat mayat Hakim Jamaludin turun ke lantai 1 dan memasukan ke dalam mobil korban Toyota Prado BK 77 HD melewati pintu kanan belakang dengan posisi berbaring di kursi baris kedua dengan kepala di sebelah kanan.

Jepri menyetir mobil korban dan Reza duduk di sebalah kiri depan. Sementara Zuraida membuka dan menutup pagar garasi.

Kemudian mobil berjalan melalui rute yaitu keluar rumah korban berbelok ke kanan menuju Jalan Aswad lalu belok kiri menuju Jalan Eka Warni, kemudian belok kanan menuju Jalan Karya Wisata, lalu belok kiri menuju Jalan A H Nasution kemudian melewati Fly Over Jamin Ginting, menuju jalan Ngamban Surbakti, belok kiri melewati Simpang Pemda Menuju Jalan Setia Budi.

Lalu belok kanan menuju Jalan Stella Raya, belok kanan menuju Gang Anyelirk. Reza kemudian turun dari mobil sekitar 300 meter dari rumah orang tuanya di Jalan Silange untuk mengambil Honda Vario Hitam dan kembali menghampiri mobil Prado.

Lalu Jepri yang mengendarai mobil Prado dan Reza mengendarai motor, berjalan menuju arah Berastagi. Sepeda motor berada di depan mobil Prado.

Keduanya melalui rute Jalan Setia Budi menuju Simpang Selayang lalu menuju Jalan Jamin Ginting. Reza sempat berhenti di depan Hotel Sehati untuk mengisi bensin sepeda motor.

Kemudian keduanya bergerak menuju ke arah Berastagi. Namun, di Kantor Kades Bintang Meriah Jalan Jamin Ginting ternyata terjadi kemacetan lalu lintas. Keduanya pun berbalik arah, lalu menuju Jalan Salam Tani. Namun, karena jalanan rusak keduanya kembali berbalik arah.

Lalu belok kiri menuju Jalan jamin Ginting, kemudian belok kiri menuju Jalan Namorih, belok kanan menuju Dusun H Desa Suka Rame. Kemudian belok kiri menuju kebun sawit TKP pembuangan.

Sesampainya di TKP pembuangan sekitar pukul 06.30 WIB, Reza yang mengendarai sepeda motor melihat ada jurang dan berhenti.

Jepri yang melihat Reza berhenti, langsung menuju ke pinggir jurang dan lompat dari mobil Prado dalam kondisi mesin menyala porsneling pada posisi “D” kemudian mobil Prado BK 77 HD berjalan secara otomatis masuk ke dalam jurang kebun sawit.

JP langsung naik ke sepeda motor Reza karena khawatir ada yang melihat kejadian tersebut. Keduanya langsung meninggalkan TKP melalui Jalan Namorih.

(DA)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Sukabumi Kota Polisi, Kota Sejuta Cinta Sejuta Cerita, Warnai Acara Halal Bihalal Di Setukpa Lemdiklat Polri
Polri: Gangguan Kamtibmas dan Kecelakaan Lalu Lintas Menurun
Polri Buka Penerimaan Terpadu 2024 : Khusus Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama
Densus 88 Tangkap 8 Teroris Jamaah Islamiyah Poso
7 Korban Kebakaran Mampang Telah Dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati
Terdapat Unjuk Rasa di Monas, Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres Madiun Kota Amankan Pemecahan  Rekor MURI Peragaan Busana Kebaya Kartini Terpanjang di Kota Madiun
Lomba Dayung Perahu Naga : Ciptakan Tradisi Lebaran Nelayan Di Rembang
Polres Malang Gencar Patroli KRYD Pasca Libur Lebaran
Tingkatkan Keamanan Pasca Libur Lebaran, Polres Malang dan TNI Patroli Bersama
Terapkan Keadilan Restoratif, Polres Malang Selesaikan Kasus Pencurian oleh Pelajar
Sebanyak 38 Balon Udara Liar Diamankan Polres Pekalongan Saat Syawalan, Ini Wilayah yang Paling Banyak Balon Udaranya
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor