Polda Sulawesi Tengah – Polres Sigi – Diawal tahun Tim Narkoba Resor Sigi menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Tinggede Selatan Kec. Marawola, Kab. Sigi, minggu , (12/I/2020) sekitar jam 16.00 Wita.
Mereka adalah SN (25), YN (20), AR (20). Mereka diciduk bersama sejumlah barang bukti.
“Kami menangkap ketiganya berdasarkan informasi masyarakat serta pengembangan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Sidik yang telah Kami bentuk,” kata Kapolres Sigi AKBP Andi Batara Purwacaraka, S.H.,S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Agus.
Kasat Narkoba Polres Sigi menyampaikan Dari masing-masing diamankan barang bukti tersangka “SN” berupa 31 (tiga puluh satu) Paket berat bruto 7,50 gram yg diduga Narkotika jenis sabu, Uang hasil penjualan Rp. 1.490.000,-(satu juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), 1(satu) Buah tas kecil warna putih, 2 (dua) lembar plastik being kosong. Tersangka “YN” diamankan barang bukti berupa 4 (empat) Paket berat bruto 0,84 gram diduga Narkotika jenis sabu, Uang hasil penjualan Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah tempat penyimpanan sabu yg terbuat dari dos teh kotak terbungkus lakban warna coklat, 1(satu) lembar plastik bening kosong, 1(satu) unit Hp merk oppo A5s warna merah. Sedangkan tersangka “AR” diamankan barang bukti Berupa 4 (empat) paket berat bruto 0,91 gram diduga natkotika jenis sabu, Uang hasil penjualan Sabu sebesar Rp. 1.215.000 (satu juta dua ratus Lima blas ribu rupiah), 1(satu) unit Hp Nokia warna hitam, 1(satu) buah macis gas, 1 (satu) lembat plastik being kosong, 1 (satu) lembat kain pembungkus sabu warna hitam. Jelasnya.
“Kami masih memeriksa ke tiga tersangka tersebut guna pengembangan kasus tersebut dan sekaligus kami akan melakukan pemeriksaan urine terhadap ke tiganya, guna memastikan mereka di samping mengedar apakah pemakai juga” tutupnya.