Jakarta – Dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), , Eliadi Hulu dan Ruben Saputra menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang memprotes atas UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mewajibkan pengendara menyalakan lampu sepeda motor di siang hari. Polri mengatakan aturan berkendara menyalakan motor di siang hari demi meminimalisir angka kecelakaan.
“Bagus. Kita tunggu proses di MK. Nah, data Polri bicara kecelakaan lalu lintas oleh sepeda motor karena faktor manusia cukup banyak yakni 60 %. Maka diterapkan itu untuk meminimalisir kecelakaan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Selasa (14/1/2020).
Tak hanya menggugat ke MK, Dua mahasiswa UKI itu membandingkan perlakuan polisi kepadanya ysng ditilang karena tak menyalakan lampu motor di siang hari dengan Presiden Joko Widodo yang tak ditilang meski tidak menyalakan lampu motor di siang hari.
Brigjen Argo menjelaskan polisi punya kewenangan untuk tidak menilang Presiden karena Presiden adalah simbol negara. Apalagi, Presiden juga dikawal oleh Paspampres dan polisi.
“Presiden itu orang nomor satu di Indonesia. Kemudian kemana-mana ada pengawalan. Namanya simbol negara kita perlu kawal,” ucapnya.