Humas.polri.go.id (Sumut) – M Zulham Efendi Nasution (36) ditahan polisi karena menikam orang yang melarangnya memancing di aliran drainase di Komplek Asia Megamas.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago menuturkan, Zulham ditegur M Indo Maulana (21), warga Jalan Nikel, Kecamatan Medan Area, Sabtu (11/1/2020).
Awalnya pelaku memancing di parit depan Yuki Asia Megamas.
“Tidak berapa lama diusir oleh korban dan temannya. Namun keduanya menolak pergi hingga terjadi pengeroyokan. Lalu pelaku mengambil sebilah pisau dan menikam korban,” pungkasnya.
“Petugas kami melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut dan mendapat informasi bahwa tersangka ada di rumahnya. Petugas langsung mendatangi rumah pelaku dan menemukannya yang saat itu sedang berada di teras rumah. Petugas kami kemudian menginterogasi dan pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian tersangka diamankan ke komando untuk pemeriksaan,” ujarnya, Minggu (12/1/2020).
Pelaku diamankan di Jalan Denai, Gang Rukun, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai pada Sabtu (11/1/2020) sekitar pukul 20.30 WIB. (DA)