MANADO, Humas Polda Sulut – Lelaki Joko (29) warga Desa Pontodon Kecamatan Kotamobagu Utara melaporkan tindak pidana berupa pengancaman yang dilakukan oleh tersangka berinisial RM alias Rocky (35) warga Desa Otam Kecamatan Passi Barat, yang merupakan petugas security di kantor korban.
Korban menjelaskan, pada hari Senin (13/1/2020) sekitar pukul 16.30 wita, bertempat di ruangan OH Kantor Finance tempat ia bekerja, saat korban sedang duduk tiba-tiba pelaku marah-marah kepadanya sambil mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan sebilah pisau sangkur.
Kejadian tersebut diakibatkan karena tersangka tidak terima dengan teguran korban yang merupakan atasannya sendiri. Merasa dirinya tidak nyaman karena ancaman dari pelaku, korban akhirnya melaporkan ke Polsek Kotamobagu.
Kapolsek Kotamobagu Kompol Johan Damopolii membenarkan hal tersebut. “Laporan tersebut sudah diterima dan akan ditindaklanjuti, sementara ini dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan alat bukti,” tutur Kapolsek.