Petugas Polsek Wirobrajan berhasil mengamankan seorang pemuda yang membawa senjata tajam di tempat umum kawasan Pasar Serangan Yogyakarta pada Jumat (20/12/19) pagi. Pelaku adalah EFS alias Edrian (25) warga Gedongtengen Yogyakarta.
Perihal penangkapan tersebut disampaikan langsung Kapolsek Wirobrajan Kompol Endang SW, SH kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers pada Selasa (14/1/20) siang di Mapolsek Wirobrajan. Kapolsek menjelaskan bahwa awal mula kejadian, pelaku terlibat kecelakaan lalulintas ringan. Pelaku ditabrak dari belakang oleh pengendara lainnya dan sempat menabrak pengendari lainnya di depannya.
“Sebenarnya permasalahan kecelakaan dengan pengendara yang menabraknya dari belakang sudah diselesaikan secara kekeluargaan di lokasi,” terang Kapolsek.
Kompol Endang menambahkan, saat proses mediasi kecelakaan oleh warga sekitar, pelaku masih tidak terima dibentak oleh seseorang di lokasi. Oleh karenanya tak lama kemudian pelaku pulang ke rumahnya dan mengambil sebilah celurit dan mencari orang tersebut.
“Membawa celurit, pelaku dalam keadaan mabuk sontak saja membuat warga sekitar pasar menjadi takut dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi yang sedang melakukan pelayanan pagi tak jauh dari lokasi,” tambah Kapolsek.
Tak lama kemudian pelaku berhasil diamankan polisi Polsek Wirobrajan bersama warga berikut barang bukti senjata tajam jenis celurit dan juga sepeda motor yang dikendarainya. Tidak lama lagi, pelaku akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.