Bekasi – Selasa (14/01/2020) Unit Reskrim Polsek Tambelang Polres Metro Bekasi, melimpahkan satu orang tahanan perkara penyalahgunaan narkoba ke kejaksaan negeri Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan surat P-21 dari kejaksaan negeri Kabupaten Bekasi nomor : B-58xx/M.2.31/Enz.1/12/2019 tanggal 13 desember 2019, perihal pemberitahuan. hasil penyidikan perkara telah lengkap. Unit Reskrim Polsek Tambelang yang dipimpin Katim II Aipda Suprianto pagi tadi melimpahkan tahanan dan barang bukti perkara penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu.
“Jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, sudah kewajiban kita sebagai penyidik untuk sgera melimpahkan tahanan berikut barang bukti ke kejaksaan untuk dilakukan proses selanjutnya yaitu proses penuntutan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tambelang (Ipda Haryono).
Di lain kesempatan Kapolsek tambelang (AKP. Shodirin) menyatakan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tambelang.
“Ini adalah salah satu upaya dan keseriusan Polsek tambelang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Tambelang, dan saat ini masih ada dua tersagka lain yang masih menjalai proses hukum di Polsek Tambelang dan akan segera kita limpahkan ke Keksaan negeri Kabupaten Bekasi,” ujar Kapolsek Tambelang.
Sebelumnya diketahui bahwa pada Rabu (02/10/2019), (RAT) disergap oleh polisi karena kedapatan hendak mengkonsumsi shabu dirumahnya, dari hasil penggeledahan badan pada genggaman tangannya terdapat barang bukti berupa narkoba jenis shabu seberat 0,2 gram.
(PoldaMetroJaya)