[language-switcher]
Beranda  Berita

Dua Warga Bengkalis Pemilik Sabu 10 Kilogram dan 14.581 Ribu Ekstasi Dihukum Mati

tribratanewsriau.com. Majelis hakim pengadilan negeri Bengkalis vonis hukuman mati terhadap dua orang terdakwa kasus narkotika sebanyak 10 kg sabu dan 14.581 butir pil ektasi.
Sebgaimana diberitakan oleh kantor berita riau24 com bahwa dua orang terdakwa ini yaitu Muhammad Dahlan alias Kan dan Andi dituntut 20 tahun kurungan penjara. Sidang Vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis tersebut digelar, Kamis 16 Januari 2020.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Devi, S.H, M.H bersama dua hakim anggota, Zia Ul Jannah Idris, S.H, M.H, dan Wimmi D Simarmata, S.H. Sedangkan perkara limpahan dari Kejati Riau itu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis, Jhon Freddy, S.H, sedangkan dari PH kedua terdawa yaitu anggota Posbakum Syahrizal, SH.
“Sesuai dengan keterangan saksi–saksi dan barang bukti yang ada, dan terbukti dengan sengaja dan disadari telah melakukan perbuatan melanggar hukum, maka Muhammad Dahlan alias Lan dan Andi alias Andi, diputuskan dengan hukuman mati,” ungkap Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Devi dihadapan terdakwa.
Dalam putusan Majelis Hakim ini, JPU menyatakan pikir–pikir. Sedangkan dari Pengacara Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Bengkalis, Windaryanto ketika dihubungi menyatakan banding.
“Kita akan kita upayakan melakukan banding mas,” ungkap PH terdakwa Windrayanto SH lewat solulernya.
Sebelumnya, limpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ini, JPU Kejari Bengkalis yang dibacakan oleh Jhon Freddy, S.H, menuntut hukuman 20 tahun penjara terhadap dua terdakwa tersebut.
Perkara ini terungkap, berawal Ditres Narkoba Polda Riau mendapat informasi, bahwa akan ada angkutan narkoba dari Bengkalis ke Pekanbaru, yang dibawa oleh Dahlan yang sebelumnya telah menjadi (Target Operasi (TO).
Sehingga, pada saat Dahlan berada di salah satu warung makan di Kelurahan Sungai Pakning, Kecamatan Bukitbatu, langsung di ringkus petugas pada hari, Selasa (02/07/19) sekitar pukul 21.30 WIB.
Peredaran narkoba ini terungkap, setelah melalui interogasi ke Dahlan, bahwa narkoba jenis sabu, disimpan oleh Andi di rumahnya. Selanjutnya bersama Dahlan, petugas menyeberang ke Bengkalis dan menunjukkan rumah yang ditempati Andi, Rabu (03/07/19) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu, yang tersimpan di dapur rumah dalam kotak kardus di kemas dalam 10 bungkus plastik warna hijau berat bersih 9.793,51 gram. Lalu satu bungkus pil ekstasi warna hijau muda 2.870 butir, dua bungkus pil ekstasi warna hijau kurang lebih 8.846 butir, dan satu bungkus jenis pil ekstasi warna cokelat kurang lebih 2.865 butir.
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kapolri Ucapkan Selamat Jumat Agung : Jaga Toleransi dan Kuatkan Persatuan Kesatuan
Kasespim Lemdiklat Polri Pimpin Upacara Pembukaan Dikbangum Sespimma Angkatan Ke 71 Tahun 2024
Humas Polri Hadirkan Portal Humas, Mudahkan Akses Informasi dan Citizen Journalism
Buka Puasa Bersama Wartawan, Kadiv Humas Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional
4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Lima Tersangka Ditangkap, Bareskrim Bongkar Penipuan BBM Pertamax di SPBU
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Medan Helvetia Pengamanan Gereja Yang Melaksanakan Ibadah Jumat Agung Di Wilayahnya
Patroli Presisi Polsek Sunggal Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif
Personel Sat Lantas Polrestabes Medan Melaksanakan Patroli Sambang Kepada Masyarakat Di Wilayah Hukum Polrestabes Medan
Polsek Sunggal dan Forkopimda Kota Medan Gelar Apel Gabungan untuk Upacara Asmara Subuh
Patroli Polsek Nganjuk Kota Cek Harga Sembako Menjelang Hari Raya Idul Fitri
Sinergitas TNI POLRI Berikan Pengamanan Giat Ibadah Jum'at Agung di Gereja Santo Hubertus Kertosono
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor