[language-switcher]
Beranda  Berita

Palsukan Website, Komplotan Penipu Bermodus Investasi Fiktif Ditangkap Polisi

Jakarta – Direktorat Reskrimus Polda Metro Jaya mengungkap penipuan bermodus investasi saham. Dalam aksinya itu, para pelaku memalsukan website sekuritas PT Trimegah Securities Tbk.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari PT Trimegah Securities Tbk. Perusahaan yang bergerak di bidang investasi saham itu melaporkan adanya sebuah akun yang mengatas namakan perusahaan.

“Jadi ada 4 pelaku yang berhasil kita amankan, ini memalsukan semua website milik PT Trimegah Securities Tbk, tanggal 5 Desember 2019 lalu berhasil ditangkap pelakunya,” kata Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Keempat pelaku tersebut yakni AW (24) sebagai otak penipuan, ND (29) sebagai ahli IT, dan dua orang staf inisial SB (32) serta MA (31). Para pelaku, disebut Yusri, melakukan manipulasi data seolah-olah data yang dipalsukan itu otentik.

“Jadi dia membuat websitenya mirip sekali (dengan website Trigemah Securities) dan otentik sekali,” tuturnya.

Dalam aksinya, para pelaku mengirimkan SMS gateway kepada para calon korban. Dalam SMS itu, para pelaku menawarkan investasi saham dengan iming-iming benefit yang menggiurkan.

“Dia mengirim SMS gateway secara acak ke calon korban dan membalas pesan-pesan SMS atau WhatsApp yang ada, yang masuk ke nomor HP yang sudah disediakan, selain tugasnya mendanai, menyiapkan semua peralatan,” imbuhnya.

Untuk meyakinkan para korban, para pelaku membuat website yang dibuat mirip dengan website asli Trimegah Securities.

“Dalam case ini, yang asli itu www.trimegah.com, terus yang palsu ditambah forex.com dan ditambah forex.co.id terus ditambah .net.net.net. Masyarakat harus jeli mana yang asli melalui internet,” katanya.

Demi keamanan, website itu kini telah ditutup oleh pihak berwenang. “Website palsu sudah diblokir sekarang,” tuturnya.

Para pelaku kemudian menawarkan berbagai produk investasi saham dan forex. Korban yang tertarik kemudian diminta untuk mengirimkan uang ke rekening penampungan para pelaku.

“Total kerugian tiga bulan sekitar lebih dari Rp80 juta dari 6 korban yang teridentifikasi, kita masih telusuri. Silakan melapor jika masih ada korban lain, kami menunggu,” sambungnya.

Saat ini para pelaku tersebut ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 35 ayat 1 jo pasal 51 UU 19 Tahun 2016, dan perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(poldametrojaya)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Buka Puasa Bersama Wartawan, Kadiv Humas Bicara Pentingnya Peran Media Kawal Agenda Nasional
4 Jenderal Polri Kompak Bareng Polwan dan Wartawan Sebar Kebaikan di Bulan Ramadan
Lima Tersangka Ditangkap, Bareskrim Bongkar Penipuan BBM Pertamax di SPBU
Sejak Januari 2024, Pori Ungkap 17 Kasus Penyimpangan BBM Oleh SPBU
Sidang Hari Kedua, Polri Siapkan 1.578 Personil di Gedung MK
Polri Siapkan 3 Jalur Alternatif Pantura Antisipasi Banjir Demak-Kudus
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Demi mengurangi angka kriminalitas di wilayah binaanya Bhabinkamtibmas Desa Karya Mulia sampaikan himbauan
Patroli Kamtibmas Bhabinkamtibmas Desa Jungai berikan edukasi kepada pegawai minimarket
Polsek Cambai melalui Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kamtibmas kepada warga
Bripka Enggra melaksanakan Door To Door sambangi warga memberikan himbauan
Sambang dan edukasi harkamtibmas kepada warga Bhabinkamtibmas Kel. Sidomulyo BRIGADIR Boendan
Aiptu Aris Ariyanto, S.H selaku Bhabinkamtibmas sampaikan edukasi kepada warga
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor