MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu menangkap komplotan pencuri rokok di kios nomor E-8 Pasar 23 Maret Kotamobagu, Sabtu (18/01/2020).
Tujuh tersangka diamankan, yakni FD (20) sebagai tersangka utama yang merupakan karyawan kios tersebut, YP (24), SM (21), HM (22), AM (17), PM (19) dan AM (16). Para tersangka merupakan oknum warga Bilalang 1 dan Bilalang 3.
Kasatreskrim Polres Kotamobagu, AKP M. Fadli mengatakan, awalnya menerima Laporan Polisi Nomor: LP/39/I/2020/Sulut/SPKT/Res Ktg, tanggal 13 Januari 2020, yang dilaporkan oleh Jafar (50), warga Gogagoman.
“Kami sudah menangkap tujuh tersangka, dan saat ini masih mengejar 1 tersangka lain,” ujar Kasatreskrim.
Modus operandi, lanjutnya, FD yang merupakan karyawan di kios milik korban, memindahkan rokok berbagai merek ke dalam kardus mi instan, kemudian rekan-rekan FD datang dan berpura-pura membeli mi instan.
“Kami juga berhasil menangkap penadah barang hasil curian, yakni AL (22), oknum warga Gogagoman, dan HP (40), oknum warga Bilalang 3,” jelas Kasatreskrim.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 23 slop rokok, 2 kardus mi instan, 1 unit sepeda motor, serta bekas bungkus rokok hasil curian.
“Para tersangka beserta sejumlah barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Kasatreskrim.