Pasangan suami istri (pasutri) Fikri dan Eka Wati yang tinggal di Jalan Kapten Pattimura, Nomor 12, RT 6, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, ditangkap tim Sat Reskrim Polresta Jambi.
Keduanya merupakan spesialis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang sudah beraksi sejak tahun 2014 lalu dan telah melakukan 14 aksi pencurian di wilayah Polsek Kotabaru, Kota Jambi.
Tidak hanya pasutri tersebut, tersangka lainnya juga ditangkap yakni Yosep Marinto warga Desa Lesung Batu Muda, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara. Namun, dalam penangkapan tersebut hanya Fikri yang ditembak kedua kakinya oleh tim Satreskrim Polresta Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan para korbannya. Tersangka sudah beraksi di 14 lokasi.
“Dari pengakuannya sejak 2014 akhir dia melakukan aksinya di 14 lokasi ,” kata Dover, Jumat (17/1).
Dover menegaskan, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Fikri berusaha melarikan diri, bahkan tembakan ke udara dilakukan sebagai tembakan peringatan ternyata tersangka masih juga kabur, alhasil dua peluru bersarang dikedua kakinya.