MANADO, Humas Polda Sulut – Seorang pemuda berinisial AM alias Alfa (19), oknum warga Lembean Timur diamankan Tim Resmob Polres Minahasa atas kasus penganiayaan, Jum’at (17/01/2020) siang. Penangkapan dipimpin Aiptu Rony Wentuk, di rumah pelaku.
Kasubbag Humas Polres Minahasa, Iptu Ferdy Pelengkahu mengatakan, pelaku menganiaya pacarnya berinisial T (17), warga Langowan Timur.
“Dalam laporan polisi disebutkan bahwa, sekitar Desember 2019 korban memberitahukan dirinya telah mengandung (hamil) kepada pelaku,” ujar Kasubbag Humas.
Tak lama kemudian, korban dan orang tuanya mendatangi pelaku, dan diperoleh kesepakatan korban dan pelaku akan segera dinikahkan.
“Namun pada 23 dan 24 Desember 2019, pelaku dilaporkan menendang perut korban hingga jatuh dari tempat tidur,” jelas Kasubbag Humas.
Akibatnya, di akhir tahun 2019 lalu korban mengalami sakit perut yang luar biasa dan harus dibawa ke rumah sakit.
“Orang tua korban merasa keberatan, lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Minahasa. Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut,” tutup Kasubbag Humas.