humas.polri.go.id (Babel) Diduga menjadi bandar narkotika jenis Sabu, Amir (26), warga Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, diamankan Satuan Reserse Narkotika Polres Bangka Tengah, pada Rabu (15/01/2020) lalu.
Kapolres Bangka Tengah melalui Kabag Ops Kompol Andi Purwanto menjelaskan, pada saat akan ditangkap, tersangka sempat melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
“Karena salah jalan, akhirnya berhasil kita tangkap dikawasan Pantai Arung Dalam,” ungkap Kompol Andi Purwanto saat Jumpa Pers di Mapolres Bateng, Jum’at (17/01/2020).
Lebih lanjut dikatakannya, usai dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 8,85 gram.
“Dari tangan tersangka ditemukan Sabu seberat 8,85 gram. Menurut keterangan tersangka, narkoba ini dia jual kepada para pekerja Tambang Inkonvesional (TI) yang berada di Desa Perlang, Kulur, dan Terubus Kecamatan Lubuk Besar,” tuturnya.
Ditambahkannya, selain barang bukti sabu seberat 8,85 gram, petugas juga mengamankan sepede Motor yang digunakan tersangka untuk melarikan diri, Handphone, serta plastik strip.
“Barang bukti yang kita amankan, satu unit Motor Yamaha Vixion, Handphone, plastik strip bening. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka sudah diamankan di Mapolres Bateng, dan dijerat Undang – undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 Ayat (1) dengan hukuman 5 tahun penjara minimal, maksimal 20 tahun, denda 10 Milyar rupiah,” kata dia.