[language-switcher]
Beranda  Berita

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis Ganja seberat 29 Kilogram

Narkotika jenis Ganja disimpan di Gudang SD 130, Kebun Daging, Mayang Mangurai, Kotabaru, Kota Jambi.

Gudang tersebut terungkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis Ganja seberat 29 Kilogram di KM 181, Sungai Penoban, Batang Asam, Kabupaten Tanjunga Jabung Barat.

Dari pengungkapan itu, dua orang tersangka berinisial Joni Tanjung warga Jalan KH. Abdul Jalil, Kecamatan Padangsidimpuan, Kota Medan, Sumatera Utara dan Joni Hendra warga Jalan Kebun Daging, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo diamankan polisi.

Narkoba jenis ganja tersebut diselundupakan oleh Joni Tanjung dari Penyambungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara dengan menggunakan mobil Avanza bernomor Polisi BB 1548 LR, yang dikendalikan oleh eks Napi berinisial AD untuk diserahkan ke Joni Hendra yang berada di Kota Jambi.

Untuk mengelabuhi, Ganja selundupan tersebut kemudian disimpan di dalam gudang SD 130 Kota Jambi.

“Iya, disimpan di gudang SD 130 Kebun Daging oleh tersangka Joni Hendra,”kata Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS, M.H. saat merilis kedua tersangka.

“Ganja itu dikendalikan oleh seorang eks napi Kota Jambi berinsial AD yang saat ini masih buron,” sebutnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan Gudang SD ini telah dijadikan tempat penyimpanan narkoba jenis ganja selama dua kali sejak Oktober 2019.

“Dua sudah beroperasi dari 2019, ada 15 kg yang lolos pada saat itu, dan itu masih ada karung penyimpanan ganja tersebut,” jelasnya.

“Saat ini kami masih berupaya menyelidiki dan mengembangkan kasus serta masih mencari keberadaan AD,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Sel Tahanan Ditresnarkoba Polda Jambi.

Joni Hendra dan Joni Tanjung terancam kurungan penjara seumur hidup karena dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Buka Penerimaan Anggota Baru, Catat Tanggal dan Syarat Pendaftarannya!
Korbrimob Polri Gelar Apel Konsolidasi Antisipasi Kontijensi Jelang PHPU 2024
Tingkatkan Kemampuan, Korps Brimob Polri Laksanakan Dikbangspes Jungle Warfare Dan Pelatihan Pra Operasi “Amole-2024”
2.000 Personel Bintara Polri Resmi Ikuti Pendidikan Sekolah Inspektur Polisi di Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi
Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Libatkan Karyawan Maskapai Pesawat
2 Ribu Bintara Ikuti Pendidikan Sekolah Perwira Angkatan Ke-53 di Setukpa Lemdiklat Polri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Sat Reskrim Polres OKU Timur Lakukan Rekontruksi Pembunuhan Pelajar SMP di Belitang
Bangun Sinergitas & Soliditas, Polsek Nusaniwe Gelar Apel Bersama TNI-POLRI
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru, meringkus seorang wanita muda berinisial, JI (21) pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan H Agus Salim, Gang Assalam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Selasa (16/4/2024) malam.   Tersangka diketahui merupakan seorang pengedar yang kerap menjual barang haram tersebut di daerah Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Dari tangan wanita yang dikenal sebagai Ratu Sabu ini, petugas berhasil mengamankan satu paket narkotika yang hendak dijual kepada seorang pria berinisial AY di sekitar lokasi tersebut.    Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang mengatakan, tersangka JI berhasil diamankan saat hendak bertransaksi sabu dengan seorang pria berinisial AY di depan sebuah rumah di Gang Asalam tersebut.  Baca Juga : PT CDN Ajak Media dan Vlogger City Rolling Honda Stylo160  "Keduanya kita amankan saat hendak bertransaksi sabu, selain narkotika, dari tangan tersangka JI kita juga berhasil mengamankan barang bukti uang hasil penjualan Sabu sebesar Rp1.425.000," kata Kompol Manapar, Kamis (18/4/2024).   Ia menuturkan, saat diintrogasi tersangka JI (21) mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial SA (DPO) lalu dijual kembali di lokasi tersebut.     Warga Yang Sakit Lutut dan Pinggul Wajib Membaca Ini! Flexamove "Namun pada saat menjual paket yang terakhir ia keburu kita tangkap," terang Kasat.  Baca Juga : Antisipasi Uang Palsu & Premanisme, Polsek Kempas Intensifkan Patroli ke Pasar-pasar  Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat Team Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa di daerah jalan Agus Salim Gang Assalam masih marak peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seorang wanita.  "Dari informasi tersebut tim opsnal langsung turun ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka JI saat hendak bertransaksi dengan seorang pria," jelasnya.   Dalam penggrebekan tersebut, tersangka JI sempat berusaha membuang barang bukti ke jalan. Namun berhasil ditemukan oleh petugas tak jauh dari TKP, berupa satu paket kecil sabu dengan berat 0,15 gram.   Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan selanjutnya, begitu juga dengan AY juga turut diamankan petugas lantaran kedapatan hendak bertransaksi sabu dengan tersangka JI.  "Atas perbuatanya pelaku JI kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara, sementara saudara AY masih kita dalami keterlibatannya
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru, meringkus seorang wanita muda berinisial, JI (21) pengedar narkotika jenis sabu, di Jalan H Agus Salim, Gang Assalam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Selasa (16/4/2024) malam. Tersangka diketahui merupakan seorang pengedar yang kerap menjual barang haram tersebut di daerah Pangeran Hidayat dan sekitarnya. Dari tangan wanita yang dikenal sebagai Ratu Sabu ini, petugas berhasil mengamankan satu paket narkotika yang hendak dijual kepada seorang pria berinisial AY di sekitar lokasi tersebut. Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang mengatakan, tersangka JI berhasil diamankan saat hendak bertransaksi sabu dengan seorang pria berinisial AY di depan sebuah rumah di Gang Asalam tersebut. Baca Juga : PT CDN Ajak Media dan Vlogger City Rolling Honda Stylo160 "Keduanya kita amankan saat hendak bertransaksi sabu, selain narkotika, dari tangan tersangka JI kita juga berhasil mengamankan barang bukti uang hasil penjualan Sabu sebesar Rp1.425.000," kata Kompol Manapar, Kamis (18/4/2024). Ia menuturkan, saat diintrogasi tersangka JI (21) mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial SA (DPO) lalu dijual kembali di lokasi tersebut. Warga Yang Sakit Lutut dan Pinggul Wajib Membaca Ini! Flexamove "Namun pada saat menjual paket yang terakhir ia keburu kita tangkap," terang Kasat. Baca Juga : Antisipasi Uang Palsu & Premanisme, Polsek Kempas Intensifkan Patroli ke Pasar-pasar Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat Team Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa di daerah jalan Agus Salim Gang Assalam masih marak peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seorang wanita. "Dari informasi tersebut tim opsnal langsung turun ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka JI saat hendak bertransaksi dengan seorang pria," jelasnya. Dalam penggrebekan tersebut, tersangka JI sempat berusaha membuang barang bukti ke jalan. Namun berhasil ditemukan oleh petugas tak jauh dari TKP, berupa satu paket kecil sabu dengan berat 0,15 gram. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan selanjutnya, begitu juga dengan AY juga turut diamankan petugas lantaran kedapatan hendak bertransaksi sabu dengan tersangka JI. "Atas perbuatanya pelaku JI kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara, sementara saudara AY masih kita dalami keterlibatannya
Personil gabungan TNI-Polri lakukan pengamanan kegiatan Festival Adat Masyarakat
Warga Agar Segera Melapor Jika Ada Kerawanan Kamtibmas, Pesan Anggota Patroli Polsek Tingkir
Utamakan Keselamatan Bukan Kecepatan, Pesan Anggota Polsek Tingkir
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor