Humas.Polri.go.id (Sumut) – Petugas gabungan dari personel Satgassus Narkoba Polri, Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Dit Narkoba Polda Sumut, Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Madina serta Koramil 13 Panyabungan Kodim 0212/TS lakukan operasi pemberantasan narkoba dan pemusnahan ladang ganja.
Pemusnahan berlangsung di Pegunungan Simpang Pahu Desa Banjar Lancat Kecamatan Panyabungan Timur Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu (18/1/2020).
Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, pelaksanaan kegiatan operasi bersama dalam pemberantasan dan pemusnahan ladang narkotika golongan 1 jenis ganja ini berawal dari pengungkapan jaringan narkotika jenis ganja sebanyak 210 Kg oleh Dit Narkoba Polda Metro Jaya di Depok.
“Ini juga pengungkapan jaringan narkotika jenis ganja 34 Kg oleh Sat Narkoba Polrestro Jakbar di wilayah Jakarta Timur dan pengungkapan jaringan narkotika jenis ganja 254 Kg oleh Sat Narkoba Polrestro Jakbar di Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal,” kata Irsan Sinuhaji, Minggu (19/1/2020).
“Adapun tersangka yakni Saparuddin selaku pemilik ladang ganja di Mandailing Natal oleh Sat Narkoba Polrestro Jakbar dan Sat Narkoba Polres Madina,” sambungya.
Dijelaskana Irsan dalam hal ini petugas memusnahkan lima hektare ladang ganja. Total Jumlah keseluruhan ladang ganja sebanyak lima hektar yang ditanami pohon ganja sebanyak 300.000 batang pohon.
Dalam operasi pemberantasan dan pemusnahan ladang ganja, pertama dilakukan di Pegunungan Simpang Pahu Desa Banjar Lancat Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal.
Sesampainya di Desa Banjar Lancar, personel berjalan kaki menuju penggunungan simpang Pahu desa Banjar Lancat.
Setelah di lokasi, menemukan ladang ganja kurang lebih 3 hektar dengan jumlah tanaman kurang lebih 180.000 batang.
“Rata-rata pohon ganja berukuran 1,5 meter sampai 2 meter atau siap untuk panen dan daun ganja siap edar seberat kurang lebih 30 kilogram,” ungkapnya.
Dari informasi lain yang berhasil dihimpun, penemuan ladang ganja yang dilakukan oleh petugas tidak sampai di situ saja.
Petugas gabungan kembali temukan dua hektare ladang ganja yang tidak jauh dari lokasi penemuan pertama.
Penemuan ke dua ini, sebanyak 120 ribu batang pohon ganja dengan ukuran panjang tanaman 1,5 meter sampai 2 meter siap panen.
“Kami melakukan pencabutan dan pemusnahan barang bukti di TKP 1 dan 2. Untuk di lokasi pertama, dimusnahkan sejumlah 179.970 batang dan disisihkan sebanyak 30 batang pohon ganja,” bebernya.
‘Untuk TKP ke dua, dimusnahkan sejumlah 119.970 batang pohon dan disisihkan sebanyak 30 batang pohon ganja. Dengan total jumlah keseluruhan yang dimusnahkan sebanyak 299.940 batang,” pungkas Irsan. (DA)