[language-switcher]
Beranda  Berita

Sat Res Narkoba Polres Langkat Meringkus Dua Pemuda Membawa Pel Ektasi

Humas.Polri.go.id (Sumut) –  Dua warga Langkat bernasib malang saat hendak dugem menikmati malam minggu.

Keduanya ditangkap polisi saat melaju dari Langkat menuju diskotek yang berada di perbatasan Kota Binjai.

Identitas keduanya MS (21) status pengangguran hanya tamatan pendidikan SLTA warga Dusun II Sungai Ular Desa Sungai Ular Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.

Saat ditangkap MS bersama rekannya, ZF (22) yang juga tamatan pendidikan SLTA, Dusun II Sungai Ular Desa Sungai Ular Kec. Secanggang Kabupaten Langkat.

“Penangkapan dua orang tersangka lantaran tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi. Mereka ditangkap di Jalan Khairil Anwar depan RSU Tanjung Pura Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat,” kata Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono, Minggu (19/1/2020).

Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmat menjelaskan keduanya ditangkap pada Sabtu malam (18/1/2020).

Petugas menerima informasi dua pria mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion putih BK 3563 ACR sedang memiliki dan menyimpan narkotika jenis pil ekstasi akan melintas di TKP.

Petugas kemudian melakukan pengintaian target hingga menahan laju kendaraan yang saat itu dikemudikan oleh ZF.

Saat dihadang, MS kedapatan membuang bungkusan ke tanah. Setelah disenter petugas melihat sebungkus pelastik transparan berisikan 4 butir pil ekstasi warna biru.

“Saat diinterograsi, kedua tersangka mengakui bahwa mereka berdua patungan uang untuk belanja pil ekstasi seharga Rp 150.000 per butir dipergunakan bersama rekan-rekannya di salah satu kafe di Binjai,” jelas AKP Rohmat.

ZF dan MS juga mengaku mulai bersentuhan dengan barang haram pil ekstasi sejak bulan September 2019. Keduanya kerap mengomsumsi pil ekstasi untuk menikmati alunan musik ala disc jokey.

Dalam kasus ini petugas menyita barang bukti sebungkus plastik bening berisi empat butir pil ekstasi warna biru, satu unit handphone Samsung Type J2 Frime, dan satu unit sepeda motor Yamaha V-xion BK 3563 ACR.

Keduanya disangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya petugas akan mengembangkan hingga ke bandar sembari melimpahkan berkas tsk dan BB ke Satres Narkoba

(DA)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Ajak Masyarakat Utamakan Kesehatan dan Keselamatan dalam Arus Balik Lebaran 2024
Penumpang Kapal Meningkat, Polri Imbau Masyarakat untuk Tertib
Tiga Hari Pasca Lebaran, 58 Ribu Kendaraan Masuki Jakarta
Apel Gabungan dan Halal Bihalal Jajaran Baharkam Polri
30% Pemudik Belum Kembali ke Jakarta
30% Pemudik Belum Kembali ke Jakarta
Arus Lalu Lintas Normal, Kakorlantas Hentikan One Way di Kalikangkung dan Cipali
Lihat Semua

HUMAS POLDA

*Sinergitas 3 Pilar Pengamanan Kamsebtibcarlantas Operasi Ketupat Mahakam TNI/Polri Satpol PP *
Kapolresta Jambi Pantau Pelaksanaan Verifikasi Berkas Penerimaan Anggota Polri T.A.2024.
Apel Pertama Usai libur Lebaran Idul Fitri, Pesan Kapolres Kutai Barat
Sat Samapta Polres Simalungun Gelar Patroli Keamanan, Prioritaskan Kesehatan dan Pelayanan Humanis
Ops Ketupat 2024, Petugas Pos Pelayanan Aurduri 1 Lakukan Gatur Lalin.
Piket Pengamanan Pos Pengaman Lebaran 2024 di Bentian Besar Berlangsung Lancar
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor