Blangkejeren – Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan, S.I.K., M.Si. melaui Kasat Resnarkoba AKP Syamsuir, SE. didampingi Kabag Humas Aiptu A. Dalimunthe serta jajarannya merilis hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis Ganja siap edar dengan barang bukti total sebanyak 367 Kilogram, Senin (20/01/2020).
Penangkapan narkoba jenis ganja ini merupakan hasil pengembangan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis ganja dengan menggunakan dua unit mobil kendaraan, langsung ditindaklanjuti personil Satresnarkoba Polres Gayo Lues dengan bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). untuk melakukan penyelidikan, pada Jum’at (17/1/2020).
Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan, S.I.K, melaui Kasat Resnarkoba AKP Syamsuir, SE mengatakan Tersangka Dalam Proses Penyelidikan, Pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2020 Sekira Pukul 00.30 Wib. Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapat informasi dari Masyarakat bahwa akan ada melintas 2 (Dua) unit Mobil yang diduga mengangkut Narkotika jenis Ganja.
Menindak lanjuti Informasi tersebut selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melakukan penyelidikan dan pada pukul 05.00 Wib Anagota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melihat 1 (Satu) unit mobil Toyota Inova warna Hitam yang mencurigakan kemudian Anggota Satresnarkoba melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut selanjutnya di Desa Tungel Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues anggota melihat mobil Toyota Inova yang dikejar berhenti dibelakang 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Avanza wana Hitam Menyadar kehadiran petugas ke 2 (dua) mobil tersebut langsung bergerak menuju ke Kat Aceh Tengah, selanjutnya Anggota Satresnarkoba menghubungi Anggota Poisek Rikt Galb untuk memberhentikan ke 2 (Dua) mobil tersebut, setiba di Desa Ampa Kolak sekira Pukul 05.30 Wib salah 1 (satu) Mobil yang berjenis Inova masur ke jurang dan dilakukan pengecekan ditemukan Barang Bukti berupa Narkotika jenis Ganija sebanyak 12 Goni / 367 Kg didalam mobil Innova tersebut dan 2 (Dua) orang yang mengendarai Mobil tersebut berhasil melarikan diri,ujarnya.
Selanjutnya Anggota Satresnarkoba dihubungi oleh Anggota Polsek Rikit Gaib bahwa ada 1 (Satu) unit Mobil jenis Avanza wama Hitam yang di dalamnya ditemukan 4 (Empat) Orang tersangka berinisial MA (26) Alamat Jalan Bayangkara Ujung No 369 Desa.Indra Kasih Kec.Medan Tembung Prov.Sumut, SA (26) berasal dari Desa.Meloak Kec.Putri Betung Kabupaten Gayo Lues, SA (27) Alamat Desa Bukut Kec.Terangon Kabupaten Gayo Lues, kata Kasat Narkoba .
Kapolres Gayo Lues AKBP Rudi Setiawan, S.I.K,.M.Si. melaui Kasat Resnarkoba AKP Syamsuir, SE. juga mengatakan pada saat dilakukan Penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidanan Narkotika Jenis Ganja dimana para pelaku yang berhasil diamankan berperan sebagai petunjuk jalan Mobil jenis Innova yang mengangkut Narkotika jenis Ganja dari hasil Introgasi ke 4 (Empat) orang laki-laki yang berada di dalam Mobil jenis Avanza wama Hitam yang diamankan mengaku bahwa benar 1 (Satu) unit Mobil jenis Inova warna Hitam yang mengangkut Narkotika jenis Ganja adalah temannya.
Setelah di Lakukan Introgasi terhadap ke 4 (empat) Pelaku mengatakan Supir Mobil Jenis inova adalah tersangka yang berhasil melarikan diri yang bernama inisial AF alias UC (DPO) dan Tersangka Satresnarkoba Polres Gayo Lues Kemudian Pukul 18.00 Wib Petugas bethasil mengamankan Tersangka JA yang berhasil sembuyi tidak jauh dari TKP penemuan Mobil Inova Yang mengangkut Narkotika Jenis Ganja yang mana pengakuan semua tersangka narkotika Jenis Ganja tersebut di bawa dari Desa Agusan Kec Blang Kejeren Kabupaten Gayo Lues menuju ke Prov.Sumatra Utara Untuk di Jual yang mana Narkotika Jenis Ganja Tersebut milik UT (DPO), Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Gayo Lues dan diserahkan ke Penyidik Satresnarkoba guna penyidikan lebih lanjut, KS (27) Yang Berhasil di amankan Oleh Petugas.
Adapun barang bukti yang ditemukan polisi, 367 Kilogram Ganja yang dibungkus kedalam 12 Karung Goni, 1 Unit Mobil Kijang Innova warna Hitam dengan Nomor Polisi BK 1848 IU, 1 Unit Mobil Avanza warna Hitam dengan Nomor Polisi BK 1350 OV, 1 Unit Motor Beat Warna Hitam dan 4 Unit Handphone dengan merek Samsung dan satu merek Vivo.
Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 (lima) tahun penjara maksimal 20 (dua puluh) sampai dengan seumur hidup sebut Kasat Resnarkoba AKP Syamsuir, SE.