Humas.polri.go.id – Polres Kapuas – Untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana desa, perlu dilakukan pengawasan oleh masing-masing Polsek. Pengawasan dilakukan dengan melaksanakan pemeriksaan pertanggungjawaban secara administrasi dengan berpedoman pada RAB (Rancangan Anggaran Belanja) kemudian turun ke lapangan memeriksa pekerjaan bersama dengan tim yang ada.
Berpedoman hal tersebut, Wakapolsek Mantangai Ipda Anton Susmiyanto menghadiri rapat desa terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program dana desa tahap III Tahun 2019 Desa Kaladan Jaya Kec. Mantangai, Kalteng, Selasa (21/01/2020) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Kec. Mantangai, Kepala Desa Kaladan Jaya, Pendamping dan Aparatur Desa.
Adapun rincian pertanggungjawaban Dana Desa Tahap III tahun 2019 yaitu :
1. Pengadaan penerangan jalan umum I Paket Dana Desa Rp. 175.000.000 telah diserap 100%
2. Pengadaan peralatan tenis meja dan lapangan volley Rp. 23.410.000 telah 100%.
3. Pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa Rp. 45.000.000 juga telah 100%.
Kapolsek Mantangai AKP Dhani Sutirta, S.H. melalui Wakapolsek mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Kaladan Jaya beserta aparaturnya dalam mengelola dana desa secara transparan dan digunakan untuk pembangunan desa tanpa ada penyelewengan.
Anton juga menambahkan keberadaan Polri di sini sebagai pendamping untuk mengawal Dana Desa agar tidak terjadi penyelewengan dan digunakan sebagaimana mestinya. (ver89/sam)