Bekasi – Tiga remaja anggota geng motor diringkus polisi di Jalan Pulo Sirih, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ketiga remaja anggota geng motor tersebut ialah MB (17), AP (18), serta MS (19). Geng motor itu mereka beri nama “Ciduk”
Kapolsek Sukatani (AKP Makmur) mengatakan, penangkapan tiga remaja itu dilakukan ketika ketiganya sedang nongkrong di tepi jalan Pulo Sirih.
“Ketiganya ini sedang nongkrong, diduga mereka sedang mencari korban. Begitu digeledah petugas, ditemukan celurit berukuran besar,” kata AKP Makmur.
Dari hasil pemeriksaan, lebih jauh mengungkapkan bahwa ketiga pemuda itu hanya segelintir dari anggota geng motor bernama “Ciduk” yang berjumlah 10 orang.
“Mereka sama-sama baru menginjak usia remaja,” tambah AKP Makmur.
Hasil pemeriksaan petugas, ketiganya mengaku belum pernah melakukan tindakan kriminal semenjak menjadi anggota geng motor. Meski begitu, polisi tak menutup kemungkinan bila anggota lainnya sudah pernah melakukan tindak kriminal maupun terkait dengan peristiwa kriminal di tempat lain.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun.
(PoldaMetroJaya)