Jakarta – Polri menindak tegas dua anggota Polda Jabar yang melakukan tindakan indisipliner terkait penggusuran rumah warga di Tamansari, Bandung, Jawa Barat. Keduanya ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari.
“Penempatan di dalam tempat khusus paling lama 21 hari,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri BrigArgo Yuwono menjelaskan, Selasa (21/1/2020).
Brigjen Argo mengatakan kedua anggota itu juga mendapatkan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat. Penundaan kenaikan pangkat ini minimal dalam jangka waktu selama 1 tahun.
“Penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun,” ucapnya.
Kedua anggota itu dalam sidang kode etik 20 Desember 2019 lalu divonis bersalah karena diduga melakukan pelanggaran disiplin yaitu melakukan kekerasan fisik saat proses penggusuran rumah warga di Tamansari, Bandung, Jawa Barat bulan Desember 2019.