[language-switcher]
Beranda  Berita

4 Anak di Palu Ditangkap Polisi karena Terlibat Jambret, Begal, dan Rampok

Polda Sulawesi Tengah – Polres Palu – Sebanyak 4 orang anak ditangkap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Selatan karena diduga terlibat tindak pidana jambret, begal, dan rampok alias C3.Wakapolres Palu Kompol Abdul Azis mengatakan, ke-4 anak itu terlibat di sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan dan kasus pencurian kendaraan bermotor.

Dengan berbagai modus, seperti kasus curas dengan cara melukai korbannya dan mengambil barang berharga.Serta aksi membongkar rumah warga kemudian masuk dan mengambil barang di dalam rumah.“Pelaku Curanmor melakukan aksinya dengan mengambil sepeda motor yang diparkir dan merusak kunci,” jelas Wakapolres Azis

Ke-4 anak yang terlibat kasus C3 itu antara lain CP (16), MA (16) RD (17), dan BM (17).Mereka terlibat dalam 3 kasus C3 yang terjadi di sejumlah wilayah di Kota Palu.Yakni untuk anak bernama CP melakukan aksinya di kos-kosan Jalan Touwa, Kota Palu, yang berhasil mencuri sejumlah alat elektronik berharga.

Atas tindakannya, CP diduga melanggar pasal 365 KUHPidana, dalam laporan LP/B-02/ I /2020/Res – Palu/Sek-Palsel, tanggal 11 Januari 2020 tentang Curat.Kemudian terduga pelaku MA (16) dan RD (17) melakukan aksi begalnya dengan cara mengancam di Jalan Basuki Rahmat lorong Kancil.

Dari tangan keduanya polisi menyita 1 unit motor dan senjata tajam jenis badik, mereka diduga melanggar pasal 365 KUHPidana, dalam laporan LP/ B-04 / I / 2020 /Res – Palu/Sek-Palsel, tanggal 14 Januari 2020 tentang Curas.Selanjutnya, MA kembali kembali melakukan aksinya bersama rekannya BM (17) dam seorang pria lainnya BM alias D (28).

Ketiganya, melakukan aksinya di Jalan I Gusti Ngurah Rai dengan cara menyatroni rumah warga dan berhasil mencuri televisi dan kompor gas.“Mereka diduga melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e,5e KUHPidana, dengan laporan LP/B-06 / I / 2020 /Res – Palu/Sek-Palsel, tanggal 15 Januari 2020 tentang Curat,” tambah Wakapolres Azis.

Selain itu, tambah Wakapolres Azis, anggota Polsek Palu Selatan juga menangkap sejumlah pria lainnya yang terlibat kasus C3.Yakni pria yang bernama SD alias J (39), dari tangannya disita 4 unit handphone dan surat-surat kendaraan, di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kota Palu.

SD diduga melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHPidana, dengan laporan LP/B-07 / I / 2020 /Res – Palu/Sek-Palsel, tanggal 16 Januari 2020 tentang Curanmor.“Untuk pelaku Curas, Curat serta Curanmor dikenakan Pasal 365 maupun 363 KUHPidana dengan acaman hukuman paling lama 9 Tahun,” terangnya.

Terkahir Polsek Palu Selatan juga menangkap seorang yang DPO yang kabur sejak bencana alam 28 September 2018 lalu.Yakni DPO atas nama KL (29), ditangkap dengan sebuah bilah parang.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Ajak Masyarakat Utamakan Kesehatan dan Keselamatan dalam Arus Balik Lebaran 2024
Penumpang Kapal Meningkat, Polri Imbau Masyarakat untuk Tertib
Tiga Hari Pasca Lebaran, 58 Ribu Kendaraan Masuki Jakarta
Apel Gabungan dan Halal Bihalal Jajaran Baharkam Polri
30% Pemudik Belum Kembali ke Jakarta
30% Pemudik Belum Kembali ke Jakarta
Arus Lalu Lintas Normal, Kakorlantas Hentikan One Way di Kalikangkung dan Cipali
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Curi Besi Rel Kereta Api, Seorang Pria Ditangkap Polres Tebing Tinggi
Menekan Gangguan Kamtibmas, Polsek Padang Hulu Laksanakan Patroli Blue Light
Apresiasi Tinggi: Kabid Investigasi Wartawan Fast Respon Counter Polri Puji Sambutan Ramah Polres Tebing Tinggi
Antisipasi Kemacetan Arus Balik, Polsek Banyuates Amankan Pasar Tradisional
Polres Sampang Turunkan Personil Antisipasi Kemacetan Di Pasar Ikan Saat Arus Balik Lebaran
Patroli Polsek Omben Cegah Gangguan Kamtibmas Dan Kejadian Laka Lantas Di Desa Temoran
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor