Humas.polri.go.id – Polres Kapuas – Polsek Kapuas Murung – Polsek Kapuas Murung mengamankan seorang pria yang membawa minuman beralkohol anggur putih cap orang tua di Jl. Pemuda Km. 24 Kel. Palingkau Baru Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas, Kalteng, Rabu (22/01/2020) pukul 16.00 WIB.
Pria yang diketahui berinisial JL (37) warga Palingkau Lama Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas ini tertangkap tangan saat anggota Polsek Kapuas Murung sedang melakukan patroli rutin di wilayah hukumnya.
Kapolsek Kapuas Murung Iptu Subandi mengatakan bahwa JL diamankan karena tertangkap tangan membawa miras jenis anggur putih cap orang tua sebanyak 6 botol yang dimasukkan ke dalam tas ransel merk ALTO.
“JL akan diancam tindak pidana membawa atau mengedarkan minuman keras beralkohol tanpa disertai surat ijin dari pihak berwenang sesuai dengan Pasal 36 (1) Perda Kab. Kapuas Nomor 3 Tahun 2011,” terang Subandi.
“Saat ini kita masih lakukan pendalaman dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (ver89/sam)