[language-switcher]
Beranda  Berita

Curi Barang Milik Perusahaan, Tiga Warga Menggala Ditangkap Polisi

Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di sebuah perusahaan.

Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi hari Minggu (19/01/2020), sekira pukul 08.00 WIB, di Gudang B3, PT. Menggala Berseri, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur.

“Kejadian tersebut, dilaporkan oleh Andika (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Akibat kejadian tersebut pihak perusahaan mengalami kerugian berupa pisau potong karet yang ditaksir seharga Rp. 100 Juta,” ujar Iptu Zulkifli, Selasa (21/01/2020).

Baca Juga:  Desa Bumi Sari Natar, Gelar Car Free Day

Pelapor awalnya mengetahui tentang kejadian tersebut dari saksi M. Fahrurozi (48), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Lebuh Dalem yang mengatakan bahwa di gudang B3 telah kehilangan barang berupa pisau potong karet.

Pelapor kemudian menghubungi pihak manajemen dan langsung melaporkannya ke Mapolres Tulang Bawang. Berbekal laporan ini petugas dari Polsek bersama Tekab 308 langsung berangkat menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk melakukan olah TKP.

Kapolsek menerangkan, dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi, petugas kami bersama Tekab 308 langsung melakukan pencarian terhadap para pelaku. Hari Senin (20/01/2020), sekira pukul 22.30 WIB, tiga orang pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di perusahaan.

Baca Juga:  Pelaku Curat Diamankan Polsek Blambangan Umpu

“Para pelaku tersebut yaitu berinisial NH (23), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, DS (24), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah dan SN (25), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap Iptu Zulkifli.

Dari tangan para pelaku ini, juga berhasil disita BB (barang bukti) berupa lempeng besi seberat 100 Kg milik perusahaan.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

4.266 Personel Gabungan Amankan KPU Jelang Penetapan Hasil Pilpres 2024
Meningkatkan Kemampuan SDM Polri, Kadivhubinter Buka Pelatihan Digital Forensik Siber
As SDM Kapolri bersama dengan Kapolda Kalimantan Barat me Launching Tim Bola Voli Jakarta Bhayangkara Presisi dan POPSIVO Polwan!
Kapolda Bengkulu Turun Langsung Salurkan Bantuan Pada Warga Terdampak Banjir di Lebong
Praktek Uji Kompetensi Penyidik Laka Lantas, Inspektur: Terus Berlatih dan Jangan Berpuas Diri
Dewan Pers Apresiasi Kinerja Divhumas Polri yang Memudahkan Jurnalis Peroleh Informasi
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Tigalingga Lakukan Peninjauan Terhadap jalan yang Putus Akibat Longsor
Jaga Keamanan yang Kondusif Saat Penetapan Hasil Pemilu 2024, Polisi Tingkatkan Patroli di Jepara
Bhabinkamtibmas Polsek Tehoru Gelar Sambang Ke Desa Binaan
Satuan Lalulintas Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di Kelurahan Bagan Deli
Kapolres Kubu Raya Dampingi PJ Bupati Sambut Kunjungan Menpan RB, Abdullah Azwar Anas di Mall Pelayanan Publik Kubu Raya
Polsek Balikpapan Selatan Aktifkan DDS untuk Membangun Kemitraan dengan Tokoh Agama
Lihat Semua
WordPress Lightbox

bandar slot gacor