Jakarta – Polda Jawa Timur kembali menyita aset-aset investasi bodong Me miles. Kali ini,sebanyak Rp 4,1 M disita dari 3 rekening milik ketiga tersangka yang berkaitan dengan dua tersangka.
“Benar, telah diselamatkan kembali Rp 4,1 miliar yang sumbernya dari tiga rekening,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko, Rabu (22/1/2020).
Kedua tersangka itu adalah Sanjay dan dr Eva atau Martini Luisa. Kombes Truno menyebutkan aset Rp 4,1 miliar itu akan dipergunakan untuk keperluan pribadi kedua tersangka.
“Akunnya sebelumnya sudah dilakukan pemblokiran oleh penyidik. Ini sudah ada pengalihan rekening inti perusahaan PT Kam and Kam. Ini sudah keluar dari jalurnya maka kami lakukan penyelamatan terkait aset tersebut terkait dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik,” ucapnya.
Sejauh ini, Polda Jatim pun telah menyelamatkan uang negara senilai Rp 128 miliar dalam kasus investasi bodong Memiles. Jumlah ini belum termasuk dalam bentuk barang atau aset lainnya.
“Ada Rp 128 miliar lebih yang diselamatkan dalam bentuk uang tunai di luar aset yang diselamatkan,” jelasnya.