Mengaku khilaf, MR, 53, warga Kecamatan Sukadana tega mencabuli anak tirinya berinisial AP yang masih berusia enam tahun sebanyak empat kali.
Akibat perbuatannya, MR yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu diringkus petugas Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lamtim, Senin, 20 Januari 2020, malam.
Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista membenarkan bahwa petugas Unit PPA at Reskrim Polres Lamtim mengamankan MR karena diduga telah mencabuli anak tirinya sebanyak empat kali.
MR diringkus petugas saat sedang berkunjung ke rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, Lamtim.
AKP Faria mengatakan modus yang dilakukan tersangka MR dalam melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya dengan mendekati anak tirinya saat ibunya atau istri MR sedang keluar rumah.