MANADO, Humas Polda Sulut – Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu berhasil menangkap tersangka pencurian brankas, MM alias Mus (25), oknum warga Gogagoman, Kotamobagu Barat, Selasa (21/01/2020), sekitar pukul 00.30 WITA.
Kasatreskrim Polres Kotamobagu, AKP M. Fadli mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Senin (20/01), sekitar pukul 05.00 WITA, di Gogagoman.
“Tersangka menyatroni rumah korban, lalu mencuri sebuah brankas berisi uang sebesar Rp. 60 juta dan surat-surat berharga lainnya,” ujar Kasatreskrim.
Sesaat usai kejadian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotamobagu. Tim yang berhasil mengantongi identitas tersangka segera melakukan pengejaran.
“Kami berhasil menangkap tersangka di depan BCA Kelurahan Mogolaing, Kotamobagu Barat Selasa dini hari,” jelas Kasatreskrim.
Dalam penangkapan, tim juga mendapati sejumlah barang bukti. Antara lain uang tunai Rp. 6,3 juta, 1 brankas, 5 kartu ATM BCA, 8 dompet, 2 buku, 2 kaleng, 1 charger hand phone, 1 parfum dan 1 hand phone merek Oppo.
“Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres untuk dimintai keterangan dan diproses hukum lebih lanjut,” tandas Kasatreskrim.