Istilah klitih saat ini diluar dari pakem arti sebenarnya. Istilah klitih saat ini bisa diartikan oleh penggiat media sosial di Yogykarta untuk menyebutkan segala kriminalitas yang dilakukan oleh seorang pelajar/pemuda. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, M.Sc., saat menyapa pendengar radio Star Jogja Fm.
Menurutnya, jika hal tersebut (klitih) selalu dibicarakan oleh semua khalayak pengguna media sosial setiap saat, maka akan tidak hanya berdampak pada situasi keamanan namun juga akan berimbas pada perekonomian di Jogja. Tidak sampai disitu, namun juga akan berimbas pada dunia pendidikan.
“Seperti orang tua yang akan menyekolahkan anaknya di Jogja akan mengurungkan niatnya, maka perlu disikapi oleh semua pihak,” jelasnya, Rabu (22/1/2020).
Orang yang aktif di group komunitas ICJ ini juga menyampaikan, Polda DIY telah melakukan langkah-langkah yang maksimal. Jika pelaku tindak kriminal dijalan memenuhi unsur pidana maka akan diproses sesuai prosedur.
“Jika pelaku masih anak-anak dibawah umur, maka akan dilakukan proses dengan tegas namun cara perlakuannya akan berbeda dengan orang dewasa sesuai dengan amanah undang-undang,” ungkapnya.
Dirinya juga menambahkan, bagaimana dengan anak-anak yang turut terlibat namun tidak melakukan tindakan kriminal maka akan diberikan pembinaan secara rutin oleh kepolisian, seperti wajib lapor, mengikuti penyuluhan dan kegiatan sosial lainnya.
“Namun ini hanya sebatas dilakukan oleh kepolisian, sehingga diperlukan dukungan dari pihak sekolah dan keluarga serta lingkungannya,” urainya.
Kabid Humas berharap dengan dukungan dari semua khalayak diharapkan bisa menanggulangi permasalahan ini.