Polda Sulawesi Tengah – Polres Banggai – Pelarian salah satu terduga pelaku pembacokan anggota Gabungan Aktivis Manthailobo (GAM) Oktavianus Kumano alias Pian, pada 11 Desember 2018 silam akhirnya terhenti.
DD (21) Pemuda Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk akhirnya ditangkap Polisi, di Kecamatan Kabila, Kabupaten Bonebolango, Provinsi Gorontalo, Senin (20/1/2020).
Kapolres Banggai AKBP Budi Priyano SIK, M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Pino Ary SIK, SH, MH, mengungkapkan, Tim Jatanras Polres Banggai mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di salah satu desa di Kecamatan Kabila, Gorontalo.
“Mendaptkan info itu anggota Jatantas langsung berkoordinasi dengan Resmob Polda Gorontalo dan Resmob Polres Bonebolango,” Ungkap Kasat.
Usai melakukan koordinasi, kata AKP Pino Ary, anggota Jatanras langsung menuju ke Gorontalo dengan menggunakan jalur laut untuk menjemput tersangka.
“Pelaku diringkus di salah satu rumah warga Senin lalu, sekitar pukul 16.30 wita,” ungkap Pino, Kamis (23/1/2020).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut AKP Pino Ary, pelaku mengakui dan membenarkan bahwa telah membacok bersama-sama dengan dua tersangka lain kepada korban di sekretariat GAM, Teluk Lalong Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai pada 11 Desember 2018.
“Pelaku mengakui bahwa barang bukti parang yang digunakan membacok korban dibuang di bukit Keles,” beber AKP Pino Ary.
Setelah pelaku membuang barang bukti, tambah Kasat, pelaku langsung melarikan diri bersama tersangka Aldi Lamunsari menggunakan uang celengan.
“Pelaku sering berpindah tempat, yakni di Morowali, Kendari, Makassar, Palu dan terakhir di Gorontalo,” pungkas Kasat Reskrim.